Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah Dengan Jam Operasional, Bantah Tuduhan Adanya Pungli Pada Pedagang

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Terminal Tipe B Jakabaring Palembang Gusroni

Kepala Terminal Tipe B Jakabaring Palembang Gusroni

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terminal tipe B Jakabaring yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumsel, memang kerap menjadi sorotan lantaran adanya pasar tumpah di waktu tertentu. Padahal diketahui fungsi terminal untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Namun, adanya pasar tumpah menjadi tersebut selalu menjadi polemik, padahal pasar tumpah itu sudah ada sejak lama bahkan saat Terminal Jakabaring masih berstatus C dan dikelola Pemerintah Kota Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Terminal Tipe B Jakabaring Gusroni saat dibincangi diruang kerjanya. “Terminal Jakabaring mulai beroperasi sejak tahun 2005 memang sudah ada kegiatan pasar tumpah yang kegiatannya kebanyakan pada malam hari, begitu saat pengelolaan Terminal mulai beralih kepada Pemerintah Provinsi tahun 2017 keberadaan para pedagang sulit ditertibkan karena telah menjadi tempat mereka mencari nafkah,” kata Gusroni, Selasa (28/5/2024).
Gusroni bahkan menceritakan jika ia menjadi kepala Terminal ke – 3 sejak Terminal Jakabaring dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. Dirinya yang mulai menjabat sejak tahun 2020 selalu menjalin komunikasi dengan tokoh setempat agar bisa menemukan solusi dari para pedagang dan tak melupakan fungsi terminal.
“Dari peralihan status dan pergantian kepala Terminal baik dari berdiri nya Terminal sampai dengan saat ini bukan suatu persoalan yang mudah untuk mengosongkan terminal dari para pedagang. Sejak saya menjabat sebagai kepala terminal tipe b, saya berusaha menjalin komunikasi dengan tokoh tokoh salah satunya Irawan atau manda Nang (Panggilan) agar bagaimana supaya terminal ini bisa sepenuhnya di manfaatkan sebagai mana terminal yg seharusnya,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu, ditemukan solusi jika para pedagang masih boleh berjualan pada waktu malam hari sampai dengan pagi hari. Keputusan itu juga diterima para pedagang, yang awalnya para pedagang berjualan mulai pagi hingga siang hari, berganti dari malam hingga pagi hari.
“Kita tertibkan para pedagang, jadi para pedagang bisa membuka lapak mulai pukul 17.30 WIB hingga 7.30 WIB (Keesokan harinya) sehingga tak menganggu operasional terminal. Sampai saat ini para pedagang tertib mengikuti aturan itu,” terangnya.
Dia mengaku tidak mengetahui persis berapa total pedagang yang berjualan di terminal Jakabaring ini. Bahkan, dia juga mengaku tidak sepeser pun menarik pungutan dari para pedagang ini.
Bahkan sering waktu ia mengaku jika timnya bisa melakukan relokasi beberapa pedagang hingga membuka lapak dipasar yang ada dekat terminal.
“Kalau malamkan biasanya sepi, jadi daripada dijadikan tempat kriminal maka kami memperbolehkan pedagang untuk berjualan sehingga ramai. Tapi, kalau pagi mereka harus tutup dan jangan menganggu operasional terminal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terbaru