SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – RDP, seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat, nyaris tewas akibat amukan warga Talang Sekuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam, Kamis malam (17/7/2025).
Pasalnya, RDP tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni mencuri buah kopi milik warga setempat, Anca Sandriansyah.
Dirinya tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kilogram buah kopi. Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, membenarkan Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Adrian Aminul Khoir, mengamankan anak dibawah umur serahan dari masyarakat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP.
“Tim gabungan Opsnal bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya. Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
“Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut,” jelasnya. (ANA)

















