Sudah Damai dan Ganti Rugi, Suseno Tetap Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Suseno Kornelius, ST MT, saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH MH, pada Rabu (10/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Selain itu, kerugian korban telah dikembalikan sehingga hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa.

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M.Agung Anugrah SH, menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto SH, menyambut baik putusan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan alhamdulillah bahwa klien kami divonis 4 bulan penjara. Putusan ini sudah sesuai, karena sebelumnya klien kami dan korban telah berdamai serta kerugian sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti.

Terdapat kesepakatan pembagian hasil: 10% untuk Hasan Basri dan 90% untuk terdakwa. Terdakwa kemudian memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp6.843.262.200, namun hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp3,313 miliar yang tidak dibayarkan.

JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek gagal dicairkan.

Terdakwa beralasan bahwa proyek tersebut merugi dan dana digunakan untuk membayar gaji pekerja serta kebutuhan material di lapangan.

Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp3.313.262.200. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB