Suami yang Telantarkan Istri Hamil hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wahyu Saputra dibacakan tuntutan oleh JPU dihadapan majelis hakim Chandra Gautama, SH MH pada sidang di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Wahyu Saputra dibacakan tuntutan oleh JPU dihadapan majelis hakim Chandra Gautama, SH MH pada sidang di PN Palembang, Senin (13/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH, menuntut hukuman mati terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran yang mengakibatkan istrinya, Sindi Purnama Sari, meninggal dunia dalam kondisi hamil tiga bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati,” tegas Jaksa dihadapan Majelis Hakim.

Jaksa menilai, terdakwa dengan sengaja dan sadar menelantarkan istrinya selama berbulan-bulan tanpa memberikan makan, perawatan, maupun pertolongan medis, hingga korban meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, Wahyu dan Sindi telah menikah secara sah selama lima tahun dan dikaruniai seorang anak berusia tiga tahun. Saat kejadian, Sindi tengah hamil anak kedua.

Kasus bermula pada November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Namun, terdakwa tidak pernah membawa istrinya berobat. Kondisi korban terus memburuk hingga 8 Januari 2025, ketika tubuhnya tampak lemah, kotor, dan rambutnya dipenuhi kutu karena tak pernah dimandikan.

Alih-alih memberi perawatan, terdakwa tetap bekerja sebagai terapis bekam dan meninggalkan istrinya dalam kondisi mengenaskan.

Pada 9 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa bahkan sempat memaksa korban berhubungan badan. Namun korban menolak karena kondisi fisiknya yang lemah dan sering muntah.

Puncaknya, pada 21 Januari 2025, kondisi korban semakin kritis. Meski demikian, terdakwa masih enggan membawa istrinya ke rumah sakit. Baru sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Saksi Dhea terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan tubuh kurus, rambut penuh kutu, wajah pucat kekuningan, dan berbau tidak sedap. Setelah memeriksa tekanan darah korban yang hanya 60/40, Dhea menolak memasang infus dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Atas inisiatif tetangga dan keluarga, korban akhirnya dibawa ke RS Hermina Jakabaring Palembang dan langsung dirawat intensif di ruang ICU.

Keesokan harinya, Rabu (22/1/2025), ayah korban, Purwanto bin Sutrasno, menjenguk anaknya. Dalam kondisi kritis, korban sempat mengaku tidak pernah diberi makan maupun obat oleh terdakwa selama sakit, bahkan kerap diancam dan dipaksa melayani secara seksual.

Pengakuan itu direkam oleh Purwanto menggunakan ponselnya sebagai bukti. Malam harinya, ia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Namun keesokan paginya, Kamis (23/1/2025), korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan rekam medis Nomor 1300120560 atas nama Sindi Purnama Sari, korban meninggal dunia akibat henti jantung, disertai sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, tubuh lemas, pucat,dan kekurangan gizi. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB