Sidang Oknum Polisi Terdakwa Pemalsuan Surat Ditunda, Agenda Saksi Belum Digelar

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat saat terdakwa mengikuti persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terlihat saat terdakwa mengikuti persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama Ichsan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/10/2025). Persidangan yang diikuti terdakwa secara daring itu ditunda lantaran agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Perkara ini bermula pada 2019, ketika korban Aminullah Asaari Bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanahnya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi.

Untuk memperkuat klaim, terdakwa menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988. Atas dasar dokumen itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Agenda sidang seharusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumbantobing SH MH memutuskan menunda sidang karena para saksi yang diajukan JPU belum dapat hadir. Sidang akan kembali digelar pekan depan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ichsan, Aulia Zahra SH MH didampingi Febi Rahmat Nugraha S.Sy MH, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang ditunda karena saksi dari JPU belum bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” ujarnya, saat ditemui di PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB