Sidang Oknum Polisi Terdakwa Pemalsuan Surat Ditunda, Agenda Saksi Belum Digelar

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat saat terdakwa mengikuti persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terlihat saat terdakwa mengikuti persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama Ichsan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/10/2025). Persidangan yang diikuti terdakwa secara daring itu ditunda lantaran agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Perkara ini bermula pada 2019, ketika korban Aminullah Asaari Bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanahnya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi.

Untuk memperkuat klaim, terdakwa menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988. Atas dasar dokumen itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.

Agenda sidang seharusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumbantobing SH MH memutuskan menunda sidang karena para saksi yang diajukan JPU belum dapat hadir. Sidang akan kembali digelar pekan depan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ichsan, Aulia Zahra SH MH didampingi Febi Rahmat Nugraha S.Sy MH, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang ditunda karena saksi dari JPU belum bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” ujarnya, saat ditemui di PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut
Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan yang Tewaskan Asep di Kertapati

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi yang Berkarakter Melalui Pancasila 

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:21 WIB

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB