Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, PH Anggap Dakwaan JPU Tidak Lengkap

- Redaksi

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Syapriyadi Samsudin SH MH dan rekan. (Photo: Hermansyah)

Penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Syapriyadi Samsudin SH MH dan rekan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (29/9/2025).

Untuk sidang kali Agenda  mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dua terdakwa, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913,8 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuding keduanya melakukan modus laporan fiktif pada sejumlah kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Menurut mereka, uraian dakwaan tidak menggambarkan secara rinci peran masing-masing terdakwa, sehingga menyulitkan pembelaan.

“Dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat karena mencampurkan tanggung jawab terdakwa dengan pihak lain. Padahal, setiap pejabat memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek formil. Mereka menilai JPU tidak mempertimbangkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disahkan pejabat berwenang, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar adanya kerugian negara.

Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Syapriyadi Samsudin SH MH, didampingi M. Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH, menjelaskan bahwa eksepsi mereka menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

“Poin penting dalam eksepsi kami adalah mengenai kerugian negara serta tidak adanya uraian dalam dakwaan terkait pengembalian uang dari klien kami kepada negara melalui Kejari OKU Selatan. Seharusnya dalam menyusun dakwaan, lokus, tempus, subjek hukum, hingga objek hukum harus jelas. Karena tidak jelas, kami anggap dakwaan ini batal demi hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun, dalam BAP dan dakwaan, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal kerugian yang seharusnya dibebankan pada masing-masing terdakwa.

“Karena dakwaan mengandung unsur tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syapriyadi menyinggung adanya dugaan peran pihak lain yang lebih berwenang dalam perkara ini. Ia menyebut nama Komariah dan Sanariah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa klien kami ini bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Jadi jelas bahwa klien kami lebih sebagai korban yang ditarik dalam perkara ini. Anehnya, pihak lain seperti Komariah dan Sanariah tidak dijadikan tersangka, padahal mereka seharusnya turut bertanggung jawab,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB