Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/4/2026), jaksa menghadirkan delapan saksi yang mengurai dugaan penyimpangan hingga ratusan juta rupiah.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Masriati menghadirkan saksi kunci, Camat Indralaya Utara, Saiful. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap bahwa Alamsyah sempat diberhentikan dari jabatannya setelah meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

“Setelah diberhentikan, kami perintahkan pengecekan. Hasilnya, banyak program desa yang tidak dijalankan,” ujar Saiful di persidangan.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terungkap pada laporan penggunaan anggaran. Meski secara administratif dilaporkan selesai 100 persen, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah pekerjaan tak kunjung terealisasi.

Anggaran Desa Permata Baru sendiri terbilang besar. Pada 2023 mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dan meningkat pada 2024 menjadi Rp1,2 miliar lebih. Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai peruntukan.

Jaksa bahkan menyinggung dugaan bahwa terdakwa sempat menghilang selama tiga bulan setelah pencairan dana tahap pertama. Saiful menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Alamsyah diduga membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Informasi dari Kasi PMD, ada temuan di 2024, termasuk pembangunan PAUD. Saat ini yang bersangkutan (Resti) menjabat Plt Kades,” jelasnya.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.

Lebih jauh, dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membayar utang hingga puluhan juta rupiah, serta membiayai pelarian ke Lombok Tengah.

Rinciannya, dana desa diduga digunakan untuk membayar utang Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp675 juta.

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran terdakwa dalam perkara ini.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB