PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Permata Baru, Alamsyah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/4/2026), jaksa menghadirkan delapan saksi yang mengurai dugaan penyimpangan hingga ratusan juta rupiah.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Masriati menghadirkan saksi kunci, Camat Indralaya Utara, Saiful. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap bahwa Alamsyah sempat diberhentikan dari jabatannya setelah meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut.
“Setelah diberhentikan, kami perintahkan pengecekan. Hasilnya, banyak program desa yang tidak dijalankan,” ujar Saiful di persidangan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terungkap pada laporan penggunaan anggaran. Meski secara administratif dilaporkan selesai 100 persen, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah pekerjaan tak kunjung terealisasi.
Anggaran Desa Permata Baru sendiri terbilang besar. Pada 2023 mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dan meningkat pada 2024 menjadi Rp1,2 miliar lebih. Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai peruntukan.
Jaksa bahkan menyinggung dugaan bahwa terdakwa sempat menghilang selama tiga bulan setelah pencairan dana tahap pertama. Saiful menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Alamsyah diduga membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Informasi dari Kasi PMD, ada temuan di 2024, termasuk pembangunan PAUD. Saat ini yang bersangkutan (Resti) menjabat Plt Kades,” jelasnya.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.
Lebih jauh, dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membayar utang hingga puluhan juta rupiah, serta membiayai pelarian ke Lombok Tengah.
Rinciannya, dana desa diduga digunakan untuk membayar utang Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp675 juta.
Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran terdakwa dalam perkara ini.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















