Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin mengungkap fakta mengejutkan terkait lemahnya pengawasan organisasi. Mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, mengaku tidak mengetahui proses pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/4/2026), saat Sri Fitri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp325 juta dari dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, Sri Fitri menyatakan dirinya ditunjuk langsung menjadi Ketua PMI Banyuasin oleh mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai bupati, tanpa melalui mekanisme pemilihan organisasi.

“Saya diminta langsung oleh bupati karena saya dokter. Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujarnya di persidangan.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait dana hibah yang disebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), proses pengajuan proposal, maupun penandatanganan dokumen penting organisasi.

“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.

Menurut pengakuannya, seluruh urusan keuangan sepenuhnya ditangani oleh bendahara, termasuk proses pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah. Ia bahkan menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta datang ke acara saja,” ungkapnya.

Keterangan saksi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana hibah di PMI Banyuasin berjalan tanpa pengawasan memadai dari pimpinan organisasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa penunjukan kepala markas PMI disebut berasal dari usulan bendahara, bukan melalui mekanisme formal sebagaimana mestinya.

Majelis hakim sempat menggali lebih dalam terkait keterlibatan saksi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, namun Sri Fitri tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun keuangan organisasi.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Berita Terbaru