PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin mengungkap fakta mengejutkan terkait lemahnya pengawasan organisasi. Mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, mengaku tidak mengetahui proses pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/4/2026), saat Sri Fitri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp325 juta dari dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, Sri Fitri menyatakan dirinya ditunjuk langsung menjadi Ketua PMI Banyuasin oleh mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai bupati, tanpa melalui mekanisme pemilihan organisasi.
“Saya diminta langsung oleh bupati karena saya dokter. Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujarnya di persidangan.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait dana hibah yang disebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), proses pengajuan proposal, maupun penandatanganan dokumen penting organisasi.
“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.
Menurut pengakuannya, seluruh urusan keuangan sepenuhnya ditangani oleh bendahara, termasuk proses pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah. Ia bahkan menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta datang ke acara saja,” ungkapnya.
Keterangan saksi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana hibah di PMI Banyuasin berjalan tanpa pengawasan memadai dari pimpinan organisasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa penunjukan kepala markas PMI disebut berasal dari usulan bendahara, bukan melalui mekanisme formal sebagaimana mestinya.
Majelis hakim sempat menggali lebih dalam terkait keterlibatan saksi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, namun Sri Fitri tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun keuangan organisasi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















