Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin mengungkap fakta mengejutkan terkait lemahnya pengawasan organisasi. Mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, mengaku tidak mengetahui proses pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/4/2026), saat Sri Fitri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp325 juta dari dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, Sri Fitri menyatakan dirinya ditunjuk langsung menjadi Ketua PMI Banyuasin oleh mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai bupati, tanpa melalui mekanisme pemilihan organisasi.

“Saya diminta langsung oleh bupati karena saya dokter. Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujarnya di persidangan.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait dana hibah yang disebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), proses pengajuan proposal, maupun penandatanganan dokumen penting organisasi.

“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.

Menurut pengakuannya, seluruh urusan keuangan sepenuhnya ditangani oleh bendahara, termasuk proses pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah. Ia bahkan menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta datang ke acara saja,” ungkapnya.

Keterangan saksi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana hibah di PMI Banyuasin berjalan tanpa pengawasan memadai dari pimpinan organisasi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa penunjukan kepala markas PMI disebut berasal dari usulan bendahara, bukan melalui mekanisme formal sebagaimana mestinya.

Majelis hakim sempat menggali lebih dalam terkait keterlibatan saksi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, namun Sri Fitri tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun keuangan organisasi.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB