Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat saksi korban dan para saksi lain dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (16/4/2026)

Saat saksi korban dan para saksi lain dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (16/4/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang. Seorang “pelanggan setia” justru diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan dengan modus yang rapi dan terencana.

Sidang perkara dengan terdakwa Iga Delia kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, mengungkap bagaimana kedekatan terdakwa dengan pihak toko diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.

Saksi Anisa Putri, karyawan toko, menyebut terdakwa bukan orang asing. Justru status sebagai member dan pelanggan aktif membuatnya leluasa bergerak.

“Saya kenal gelang yang mau dijual terdakwa karena setiap produk kami ada kodenya. Terdakwa juga sering live streaming saat belanja, bahkan bebas keluar masuk sampai ke dalam toko,” ungkap Anisa di hadapan majelis hakim.

Dari sinilah, celah itu diduga dimanfaatkan. Saat toko ramai dan pegawai lengah, terdakwa disebut dengan santai menyelipkan perhiasan ke dalam tasnya.

Pemilik toko, Citra, mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Ia menyebut aksi terdakwa bukan hanya sekali.

“Awalnya kami kira kerugian sekitar Rp60 juta. Tapi dari pengakuannya, pencurian sudah lebih dari dua kali, bahkan lebih dari 200 gram perhiasan yang diambil. Jika dihitung, kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina, aksi itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Toko Golden King’s, kawasan Pasar 16 Ilir. Terdakwa berpura-pura sebagai pembeli, mencoba berbagai perhiasan, lalu diduga mengambilnya diam-diam.

Untuk menghindari kecurigaan, terdakwa tetap melakukan transaksi seperti biasa sebelum pergi membawa barang curian. Bahkan, hasil curian itu dijual kembali di wilayah Musi Rawas dengan harga sekitar Rp800 ribu per suku, menghasilkan uang hingga Rp63,2 juta.

Aksi ini akhirnya terbongkar saat terdakwa nekat kembali ke toko keesokan harinya untuk menjual sisa perhiasan. Kecurigaan pegawai karena tidak adanya bukti pembelian berujung pada pengecekan CCTV. Rekaman itulah yang menjadi titik balik terbongkarnya kasus ini.

Terdakwa pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian, perhiasan tersebut ternyata hanya perak berlapis emas atau 0 karat. Meski demikian, nilai kerugian tetap ditaksir sekitar Rp60 juta dan berpotensi lebih besar jika seluruh aksi terdakwa dihitung.

Kini, Iga Delia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Kasus Pompa Karhutla Muratara: Dugaan Tekanan dan Mark Up Terkuak di Persidangan
Dugaan Korupsi Aset PT KAI, Kuasa Hukum PT Rimco dan Sunan Rubber Bantah Tudingan
Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:24 WIB

Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru