Jalan Buntu Suksesi Ketua KONI Muba 

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Prosesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan berakhir pada Mei 2026 ini seakan menemui jalan buntu pasca dilakukannya rapat pleno dan rapat koordinasi pada Rabu 15 April 2026 kemarin yang agendanya dipertanyakan dan dianggap tidak bisa memutuskan hal terkait persyaratan calon atau penjaringan calon yang akan dipilih melalui Musorkab KONI Muba yang harusnya bisa dilaksanakan sebelum periode kepengurusan berakhir.

Tidak habis disitu pihak KONI Muba kemudian menyampaikan lagi surat undangan perihal Raker pada besok Jumat 17 April 2026 dengan mengundang pula pihak KONI Sumsel sebagai narasumber dan peninjau, namun beredar surat jawaban dari KONI Sumsel yang isinya menyatakan tidak bisa menghadiri dan memberikan saran agar pelaksanaan Rakerkab dilaksanakan sesuai aturan AD/ART KONI dimana pemberitahuan Rakerkab itu disampaikan 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan.

Salah satu ketua Cabor sekaligus Kabid Hukum KONI Muba Mualimin Pardi Dahlan, SH., saat dihubungi dan ditanyakan awak media mengenai rapat pleno dan koordinasi kemarin termasuk proses alur Musorkab ini mengatakan bahwa proses tahapan suksesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan segera berakhir ini tentu haruslah sesuai dengan yang sudah menjadi ketentuan AD ART KONI.

“Untuk rapat pleno dan koordinasi kemarin saya dengar tidak memutuskan hal terkait pencalonan dan mengusulkan agar dilakukan raker terlebih dahulu, dan menurut saya tidak salah itu”, ucap Mualimin alias Apenk.

Lebih lanjut dikatannya bahwa jenis rapat yang berwenang membahas dan memutuskan mengenai syarat pencalonan, penjaringan dan penyaringan calon yang berkaitan dengan kesiapan Musorkab untuk memilih Ketua KONI kabupaten memang ada di Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), sesuai amanat Pasal 34 Ayat 5 huruf f AD KONI.

Mengenai adanya undangan Raker yang disampaikan KONI Muba pada Jumat besok 17 April 2026 yang disampaikan hari ini, Mualimin memberikan tanggapan bahwa itu perlu dilihat lagi ketentuan formilnya bagaimana dan cenderung sependapat dengan isi surat Jawaban KONI Sumsel yang mengingatkan agar pemberitahuan Raker disesuaikan dengan AD ART KONI yakni 14 hari sebelum pelaksanaan raker.

“Ya hari ini Cabor kami IODI ada menerima undangan Raker besok dan saya juga ada mendapat surat Jawaban KONI Sumsel juga, saya kira sudah tepat dan sependapat dengan KONI Sumsel agar ketentuan formil pemberitahuan raker disampaikan 14 hari sebelum raker sesuai aturan ART KONI Pasal 37 ayat 5 kita patuhi bersama, karena kalau tidak ya ini bisa jadi jalan buntu”, tutup Mualimin.

Berita Terkait

Detik Berangkat Ke Tanah Suci, 1 CJH Pagar Alam Dinyatakan Tidak Layak Terbang
Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar
Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma
Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT
Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian
Khidmat di Masjid Al-Akbar: Wawako Bertha Lepas Walikota Ludi Bersama 208 CJH Berangkat Haji
Dekat dengan Masyarakat, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:19 WIB

Detik Berangkat Ke Tanah Suci, 1 CJH Pagar Alam Dinyatakan Tidak Layak Terbang

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB