Jalan Buntu Suksesi Ketua KONI Muba 

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Prosesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan berakhir pada Mei 2026 ini seakan menemui jalan buntu pasca dilakukannya rapat pleno dan rapat koordinasi pada Rabu 15 April 2026 kemarin yang agendanya dipertanyakan dan dianggap tidak bisa memutuskan hal terkait persyaratan calon atau penjaringan calon yang akan dipilih melalui Musorkab KONI Muba yang harusnya bisa dilaksanakan sebelum periode kepengurusan berakhir.

Tidak habis disitu pihak KONI Muba kemudian menyampaikan lagi surat undangan perihal Raker pada besok Jumat 17 April 2026 dengan mengundang pula pihak KONI Sumsel sebagai narasumber dan peninjau, namun beredar surat jawaban dari KONI Sumsel yang isinya menyatakan tidak bisa menghadiri dan memberikan saran agar pelaksanaan Rakerkab dilaksanakan sesuai aturan AD/ART KONI dimana pemberitahuan Rakerkab itu disampaikan 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan.

Salah satu ketua Cabor sekaligus Kabid Hukum KONI Muba Mualimin Pardi Dahlan, SH., saat dihubungi dan ditanyakan awak media mengenai rapat pleno dan koordinasi kemarin termasuk proses alur Musorkab ini mengatakan bahwa proses tahapan suksesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan segera berakhir ini tentu haruslah sesuai dengan yang sudah menjadi ketentuan AD ART KONI.

“Untuk rapat pleno dan koordinasi kemarin saya dengar tidak memutuskan hal terkait pencalonan dan mengusulkan agar dilakukan raker terlebih dahulu, dan menurut saya tidak salah itu”, ucap Mualimin alias Apenk.

Lebih lanjut dikatannya bahwa jenis rapat yang berwenang membahas dan memutuskan mengenai syarat pencalonan, penjaringan dan penyaringan calon yang berkaitan dengan kesiapan Musorkab untuk memilih Ketua KONI kabupaten memang ada di Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), sesuai amanat Pasal 34 Ayat 5 huruf f AD KONI.

Mengenai adanya undangan Raker yang disampaikan KONI Muba pada Jumat besok 17 April 2026 yang disampaikan hari ini, Mualimin memberikan tanggapan bahwa itu perlu dilihat lagi ketentuan formilnya bagaimana dan cenderung sependapat dengan isi surat Jawaban KONI Sumsel yang mengingatkan agar pemberitahuan Raker disesuaikan dengan AD ART KONI yakni 14 hari sebelum pelaksanaan raker.

“Ya hari ini Cabor kami IODI ada menerima undangan Raker besok dan saya juga ada mendapat surat Jawaban KONI Sumsel juga, saya kira sudah tepat dan sependapat dengan KONI Sumsel agar ketentuan formil pemberitahuan raker disampaikan 14 hari sebelum raker sesuai aturan ART KONI Pasal 37 ayat 5 kita patuhi bersama, karena kalau tidak ya ini bisa jadi jalan buntu”, tutup Mualimin.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo
Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Berita Terbaru