Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim peyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

Saat tim peyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya.

Hakim menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , menyatakan bahwa putusan praperadilan ini memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh pihaknya.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dua Siswa SD Tenggelam di Sungai Musi

Minggu, 30 Agu 2026 - 21:09 WIB