Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim peyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

Saat tim peyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya.

Hakim menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , menyatakan bahwa putusan praperadilan ini memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh pihaknya.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Berita Terbaru