Sidang Kasus Proyek Jargas, Ahli Sebut Swakelola Boleh Dilakukan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020, Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan Ahli dari JPU,Senin (28/10/2024).

Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH serta dihadapan tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel  menghadirkan  satu orang Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Abu Sopian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam keterangan Ahli Abu Sopian menjelaskan bahwa pekerjaan swakelola proyek Jargas yang dilakukan PT SP2J tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan Direksi.

Hal itu dikatakan Abu Sopian saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.

“Ahli dalam swakelola semua dikelolah oleh BUMD, baik pengadaan barang dan jasanya memilih orang-orangnya. Ketika itu dilakukan mereka membeli sendiri barangnya sesuai dengan RAB dan KAK sesuai dengan aturan Direksi yang tidak harus lelang bagaimana pendapat ahli boleh tidak itu dilakukan,” tanya hakim.

“Boleh dilakukan yang mulia karena sesuai kewenangannya karena sudah ada aturan Direksi BUMD itu sendiri,” jawab ahli.

Mendengar keterangan ahli Abu Sopian bitu, lantas hakim mempertegas dengan pertanyaan yang dimaksud.

“Jadi maksud ahli benar itu boleh dilakukan swakelola, boleh ya sekalipun nilainya Rp20 miliar?,” cecar hakim.

“Boleh dilakukan, tidak ada masalah sekalipun diatas Rp500 juta,” ujar ahli.

“Nah seharusnya ahli menjelaskan soal itu, karena ahli dari tadi berpatokan kalau dibawa Rp500 juta boleh ditunjuk langsung ya kan.

“Tetapi kalau diatas Rp500 juta harus melalui penyedia barang dan jasa, disini logikanya saya buka ketika aturan direksi yang mengatakan itu boleh swakelola. Haruskah masih melalui tender atau penyedia barang dan jasa,” gali hakim lagi.

“Boleh yang mulia karena sudah ada aturannya,” kata ahli.

“Nah itukan boleh karena ada aturannya sekalipun diatas Rp500 juta, kecuali kalau tidak ada aturannya harus kembali ke Perpres yaitu menggunakan penyedia,” tegas hakim.

Setelah mendengarkan pendapat ahli Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli perhitungan kerugian negara yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai sidang Redho Junaidi SH MH didampingi Riduan Said SH mengatakan keterangan ahli dalam persidangan menguatkan PT SP2J dalam melakukan swakelola proyek Jargas tersebut.

“Jadi ahli tadi menjelaskan bahwa terhadap proyek pemasangan pipa Jargas ini boleh dilakukan secara swakelola dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi, di Perpres dijelaskan bahwa BUMD untuk mengelola sendiri dan di Perwali juga diperbolehkan untuk mengatur sendiri swakelola itu,” jelas Redho.

Dikatakannya, terkait mengambil pekerja dari luar perusahaan juga diperbolehkan.

“Termasuk pemasangan pipa, tenaga las dan sebagainya mengambil dari luar perusahaan itu boleh dilakukan karena sudah sesuai aturan Direksi. Artinya keterangan ahli tadi menguatkan PT SP2J dalam melakukan swakelola,” ujarnya. (ANA)

    Komentar