Sekda Sumsel Beri Kesaksian Kasus PTSL Alang-Alang Lebar

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Suman Asra Supriono, dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Tarkim dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, selain Suman Asra Supriono tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menghadirkan 6 saksi dari pihak BKPD, PUPR dan BPN.

Keenam saksi itu adalah, Lamuda Marbun Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, Melli Haryani Kasi Penataan dan Pengembangan Asset Dinas PUPR Sumsel, Hermansyah Kabid pada Dinas PUPR, Allamsyah Kasubdit BPKAD.

Kemudian Yusnandar dan Wahid Nur Khilif dari pihak BPN Kota Palembang.

Dalam keterangannya Supriono selaku Sekda dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait Asset lahan milik Pemprov Sumsel khususnya dalam perkara PTSL yang berada di Alang-alang Lebar.

“Pak Supriono bapak selaku Sekda, tugas wewenang saudara apa saja?,” tanya hakim.

“Tugas saya melaksanakan tugas Gubernur sebagai pengawas dan pengendali barang milik daerah,” jawab Supriono di persidangan.

Kemudian majelis hakim mempertanyakan sejumlah lahan milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Alang-alang Lebar.

“Asset berupa tanah di Alang-alang Lebar Kecamatan Talang Kelapa kelapa ada berapa lahan milik Daerah?,” tanya hakim lagi.

Disana ada empat lahan satu diantaranya yang di sidangkan dalam perkara ini yang mulia.

“Lahan di Talang Kelapa menjadi aset sejak tahun 1983. Disana ada empat lahan milik Pemprov Sumsel satu diantaranya yang disidangkan dalam perkara ini yang mulia,” ujar Supriono.

Namun Supriono mengaku baru tahu salah satu lahan milik Pemprov Sumsel di Kecamatan Talang Kelapa adanya tumpang tindih sertifikat setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Salah satu lahan milik Pemprov Sumsel terjadi masalah sehingga disidangkan ini, saya baru tahu saat di BAP oleh penyidik Kejaksaan ternyata ada sertifikat lagi diatas sertifikat lahan milik Pemprov Sumsel yang mulia,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp1,3 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB