Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Jumad (22/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Jumad (22/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/5/2026).

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.

 

Di hadapan majelis hakim, Musni mengungkapkan bahwa terdakwa selaku bendahara diduga menggunakan sejumlah anggaran kegiatan di Dishub Muba, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujar Musni di persidangan.

 

Menurut Musni, dana TPP sebesar sekitar Rp160 juta yang seharusnya menjadi hak pegawai sempat memicu gejolak di internal Dishub Muba lantaran belum dibayarkan, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sudah mencairkannya.

 

“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” katanya.

 

Saat ditanya majelis hakim apakah dana talangan tersebut telah dikembalikan, Musni menegaskan hingga kini uang pribadinya belum dikembalikan oleh terdakwa.

 

“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegasnya.

Musni juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah digunakan tanpa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

 

“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ungkapnya.

 

Namun hingga akhir Desember 2024, uang tersebut belum juga dikembalikan. Persoalan itu kemudian ramai diperbincangkan dan viral di media sosial hingga akhirnya pihak kepolisian meminta klarifikasi kepada Dishub Muba.

 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat menitipkan sertifikat rumah sebagai bentuk penyelesaian. Akan tetapi, upaya penjualan rumah tersebut tidak terealisasi karena harga yang ditawarkan dinilai terlalu tinggi oleh pihak keluarga.

 

“Kami diminta membantu menjual rumah itu, tapi sampai akhir Desember 2024 rumah tersebut tidak terjual. Ada yang menawar Rp 600 juta, tapi pihak keluarga tidak bersedia tapi pihak keluarga Terdakwa mintak Rp 800 juta ,” terang Musni.

Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga disebut menolak memasang papan pemberitahuan rumah dijual karena merasa malu terhadap lingkungan sekitar.

 

Sementara itu, seusai sidang, Musni Wijaya kembali menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan dana kegiatan di Dishub Muba oleh terdakwa.

 

“Hari ini saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan penggunaan dana kegiatan di Dinas Perhubungan Muba oleh saudara Ridho. Dana tersebut di antaranya berasal dari TPP atau tunjangan penghasilan pegawai, anggaran pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya dengan total hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, khusus dana TPP pegawai sekitar Rp160 juta, seharusnya menjadi hak pegawai Dishub Muba. Namun saat itu dana belum diterima pegawai, sementara di OPD lain sudah dicairkan sehingga memicu keresahan di internal dinas.

 

“Karena situasi itu, saya selaku kepala dinas saat itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan menggunakan uang pribadi agar hak pegawai tetap bisa dibayarkan,” katanya.

 

Musni kembali menegaskan bahwa dana pribadi yang digunakannya sebagai talangan hingga kini belum dikembalikan.

 

“Dana talangan itu uang pribadi saya dan sampai sekarang belum kembali. Karena uang TPP itu sebenarnya sudah cair, namun digunakan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Dalam keterangannya, Musni juga menyebut dirinya baru menjabat di Dishub Muba pada tahun 2022 sehingga tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

 

“Saya mulai bertugas di Dinas Perhubungan Muba tahun 2022, jadi untuk kejadian tahun 2017 maupun 2018 saya tidak mengetahui,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru