Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan surat dakwaan kedua Terdakwa di sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang , Senin (25/5/2026)

Saat JPU bacakan surat dakwaan kedua Terdakwa di sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang , Senin (25/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/5/2026).

 

Kedua terdakwa yakni dr. J. Prastowo Nugroho, MHA selaku Kepala BPFK Jakarta dan Muhammad Agung Sholihuddin, AMTE selaku Koordinator UPF-PFK Palembang.

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun 2020 hingga 2021.

 

Jaksa menjelaskan, dana kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Sumatera Selatan sebesar Rp847.265.162 dikelola oleh kedua terdakwa dan diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

 

“Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp397.192.643,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

 

JPU juga menguraikan bahwa nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada BPFK dan UPF-PFK Palembang tahun 2020 dan 2021 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

 

Selain itu, JPU mengungkapkan terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho diduga memperkaya diri sebesar Rp189.144.830. Sementara terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin diduga menikmati aliran dana sebesar Rp208.047.813.

 

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

 

Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. JPU dalam perkara ini juga menyatakan akan menghadirkan 100 orang saksi dan dua orang ahli dalam persidangan.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho turut mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB