Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (25/5/2026).

 

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.

 

Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

 

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isa, SH, MH untuk sesi pertama JPU memeriksa 5 orang saksi dari pihak perusahaan saksi dari Pihak perusahaan, PT BSS dan PT SaL

 

Salah satu orang saksi Violin yang merupakan anak terdakwa Wilson sekaligus salah satu petinggi di Perusahaan PT.BSB dan PT.SAL menjelaskan bahwa perusahaan pernah mengajukan fasilitas kredit ke sejumlah bank, di antaranya melalui BNI sebelum akhirnya dilakukan take over ke BRI.

 

Saksi menjelaskan, pengajuan kredit untuk perusahaan dilakukan sekitar tahun 2013 dengan beberapa jenis fasilitas kredit, di antaranya kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, serta IDC.

 

“Kalau yang saya ingat ada kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, dan IDC,” ujar saksi Vonni di hadapan majelis hakim.

 

Menurut saksi, seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur perbankan dan dituangkan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Untuk pengajuan kredit tersebut, perusahaan juga menyerahkan sejumlah agunan berupa HGU, HGB, bangunan kantor hingga saham perusahaan dan personal garansi.

 

Dalam keterangannya, saksi juga membeberkan nilai plafon kredit yang diajukan perusahaan mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk salah satu perusahaan, total plafon kredit disebut mencapai sekitar Rp723 miliar, sedangkan perusahaan lainnya mencapai sekitar Rp843 miliar.

 

Selain itu, saksi menerangkan pencairan kredit dilakukan secara bertahap setiap periode sesuai kebutuhan dan permohonan perusahaan.

 

Namun dalam perjalanannya, perusahaan mengalami berbagai kendala usaha, di antaranya kebakaran lahan dan kondisi force majeure yang berdampak terhadap pembayaran angsuran kredit.

 

“Ada kendala pembayaran sehingga dilakukan restrukturisasi dua kali,” ungkap saksi.

 

Dalam persidangan terungkap, ada keinginan Bank BRI untuk melelang Aset, karena ada teguran, PT.SAL akhirnya dilelang.

 

“Terjadi keterlambatan pembayaran, nilai lelang PT.SAL sebesar Rp 530 miliar, sementara itu untuk PT.BSS dalam proses lelang, kendalanya adalah PosMajer,” urainya

 

Sampai berita ini diturunkan para saksi masih digali dalam persidangan, untuk sesi kedua tiga orang saksi dari pihak BRI masih belum dilakukan pemeriksaan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB