PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (25/5/2026).
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.
Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isa, SH, MH untuk sesi pertama JPU memeriksa 5 orang saksi dari pihak perusahaan saksi dari Pihak perusahaan, PT BSS dan PT SaL
Salah satu orang saksi Violin yang merupakan anak terdakwa Wilson sekaligus salah satu petinggi di Perusahaan PT.BSB dan PT.SAL menjelaskan bahwa perusahaan pernah mengajukan fasilitas kredit ke sejumlah bank, di antaranya melalui BNI sebelum akhirnya dilakukan take over ke BRI.
Saksi menjelaskan, pengajuan kredit untuk perusahaan dilakukan sekitar tahun 2013 dengan beberapa jenis fasilitas kredit, di antaranya kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, serta IDC.
“Kalau yang saya ingat ada kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, dan IDC,” ujar saksi Vonni di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur perbankan dan dituangkan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Untuk pengajuan kredit tersebut, perusahaan juga menyerahkan sejumlah agunan berupa HGU, HGB, bangunan kantor hingga saham perusahaan dan personal garansi.
Dalam keterangannya, saksi juga membeberkan nilai plafon kredit yang diajukan perusahaan mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk salah satu perusahaan, total plafon kredit disebut mencapai sekitar Rp723 miliar, sedangkan perusahaan lainnya mencapai sekitar Rp843 miliar.
Selain itu, saksi menerangkan pencairan kredit dilakukan secara bertahap setiap periode sesuai kebutuhan dan permohonan perusahaan.
Namun dalam perjalanannya, perusahaan mengalami berbagai kendala usaha, di antaranya kebakaran lahan dan kondisi force majeure yang berdampak terhadap pembayaran angsuran kredit.
“Ada kendala pembayaran sehingga dilakukan restrukturisasi dua kali,” ungkap saksi.
Dalam persidangan terungkap, ada keinginan Bank BRI untuk melelang Aset, karena ada teguran, PT.SAL akhirnya dilelang.
“Terjadi keterlambatan pembayaran, nilai lelang PT.SAL sebesar Rp 530 miliar, sementara itu untuk PT.BSS dalam proses lelang, kendalanya adalah PosMajer,” urainya
Sampai berita ini diturunkan para saksi masih digali dalam persidangan, untuk sesi kedua tiga orang saksi dari pihak BRI masih belum dilakukan pemeriksaan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















