Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (25/5/2026).

 

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.

 

Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

 

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isa, SH, MH untuk sesi pertama JPU memeriksa 5 orang saksi dari pihak perusahaan saksi dari Pihak perusahaan, PT BSS dan PT SaL

 

Salah satu orang saksi Violin yang merupakan anak terdakwa Wilson sekaligus salah satu petinggi di Perusahaan PT.BSB dan PT.SAL menjelaskan bahwa perusahaan pernah mengajukan fasilitas kredit ke sejumlah bank, di antaranya melalui BNI sebelum akhirnya dilakukan take over ke BRI.

 

Saksi menjelaskan, pengajuan kredit untuk perusahaan dilakukan sekitar tahun 2013 dengan beberapa jenis fasilitas kredit, di antaranya kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, serta IDC.

 

“Kalau yang saya ingat ada kredit investasi, kredit plasma, PMKS untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, dan IDC,” ujar saksi Vonni di hadapan majelis hakim.

 

Menurut saksi, seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai prosedur perbankan dan dituangkan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Untuk pengajuan kredit tersebut, perusahaan juga menyerahkan sejumlah agunan berupa HGU, HGB, bangunan kantor hingga saham perusahaan dan personal garansi.

 

Dalam keterangannya, saksi juga membeberkan nilai plafon kredit yang diajukan perusahaan mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk salah satu perusahaan, total plafon kredit disebut mencapai sekitar Rp723 miliar, sedangkan perusahaan lainnya mencapai sekitar Rp843 miliar.

 

Selain itu, saksi menerangkan pencairan kredit dilakukan secara bertahap setiap periode sesuai kebutuhan dan permohonan perusahaan.

 

Namun dalam perjalanannya, perusahaan mengalami berbagai kendala usaha, di antaranya kebakaran lahan dan kondisi force majeure yang berdampak terhadap pembayaran angsuran kredit.

 

“Ada kendala pembayaran sehingga dilakukan restrukturisasi dua kali,” ungkap saksi.

 

Dalam persidangan terungkap, ada keinginan Bank BRI untuk melelang Aset, karena ada teguran, PT.SAL akhirnya dilelang.

 

“Terjadi keterlambatan pembayaran, nilai lelang PT.SAL sebesar Rp 530 miliar, sementara itu untuk PT.BSS dalam proses lelang, kendalanya adalah PosMajer,” urainya

 

Sampai berita ini diturunkan para saksi masih digali dalam persidangan, untuk sesi kedua tiga orang saksi dari pihak BRI masih belum dilakukan pemeriksaan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru