Satu dari Tiga Tersangka Korupsi Pajak Dijemput Paksa Tim Penyidik dari Jawa Barat

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, yang sebelumnya menjerat tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.

Kali ini, tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut adalah, Hendri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, kemudian Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Akan tetapi selama penyidikan salah satu tersangka atas nama Fajar Febriansyah selalu mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan akhirnya yang bersangkutan berhasil dibawa oleh tim penyidik dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel guna menjalani proses hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Noor Deni SH MH didampingi tim penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, salah satu tersangka tersebut selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Ya, kemarin malam Bapak Kajati Sumsel telah mengumumkan press release penetapan tiga tersangka baru dalam perkara yang dimaksud salah satunya tersangka FF. Karena yang bersangkutan berdomisili di daerah Kuningan Jawa Barat, maka dari itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejati Jawa Barat, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan akhirnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Noor Deni, saat ditemui awak media di Bandara Soekarno-Hatta Palembang, Kamis (4/1/2024).

Noor Deni menjelaskan adapun modus para tersangka telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan para tersangka terlibat dalam perkara tersebut modusnya melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai berfariasi, diantaranya rata-rata sebesar Rp300 hingga Rp500 juta,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru