Satu dari Tiga Tersangka Korupsi Pajak Dijemput Paksa Tim Penyidik dari Jawa Barat

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, yang sebelumnya menjerat tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.

Kali ini, tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut adalah, Hendri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, kemudian Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Akan tetapi selama penyidikan salah satu tersangka atas nama Fajar Febriansyah selalu mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan akhirnya yang bersangkutan berhasil dibawa oleh tim penyidik dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel guna menjalani proses hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Noor Deni SH MH didampingi tim penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, salah satu tersangka tersebut selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Ya, kemarin malam Bapak Kajati Sumsel telah mengumumkan press release penetapan tiga tersangka baru dalam perkara yang dimaksud salah satunya tersangka FF. Karena yang bersangkutan berdomisili di daerah Kuningan Jawa Barat, maka dari itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejati Jawa Barat, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan akhirnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Noor Deni, saat ditemui awak media di Bandara Soekarno-Hatta Palembang, Kamis (4/1/2024).

Noor Deni menjelaskan adapun modus para tersangka telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan para tersangka terlibat dalam perkara tersebut modusnya melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai berfariasi, diantaranya rata-rata sebesar Rp300 hingga Rp500 juta,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB