Satpol PP Muba Tolak Jadi PPPK dan Outsourcing, PNS Harga Mati!

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Muba Supriyadi mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya bersama pengurus pusat FKBPPPN dan Kabupaten/kota lainnya, akan terus mendesak pemerintah pusat maupun Daerah untuk membuat regulasi atau produk hukum yang bisa mensejahterakan honorer khususnya Satpol-PP.

“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) Dengan DPRD Muba, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dan semoga DPRD beserta pemerintah daerah dapat mendukung serta turut berjuang Untuk kesejahteraan Satpol-PP,”ungkap Supriyadi, Jumat (24/6/2022).

Dikatakannya, dalam aturan jelas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 disebutkan bahwa Satpol-PP itu harus PNS. Selain itu disebutkan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.

“Di PP tersebut tidak disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing,” tegasnya.

Lanjut dia, PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS,” ungkap dia.

“Saat ini, jumlah Satpol-PP di kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan perhitungan kebutuhan dengan mempertimbangkan luas wilayah adalah kurang lebih500 personil, namun perlu di ketahui dalam jumlah tsb PNSnya hanya 13%  dan 87% lainnya adalah tenaga Bantuan atau honorer, Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS,” tambahnya.

Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat.

“Dan harus diingat, personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya di Pemerintah daerah sangat strategis sehinggai harus diangkat PNS,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Ledakan Fasilitas Gas Alam di Babat Supat, Lima Pekerja Terluka Saat Uji Tekanan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis

Berita Terbaru