Satlantas Berlakukan Tilang Manual Demi Tekan 3 Pelanggaran Paling Dominan Ini

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah. Setelah sempat hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan, sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback-up ETLE dan berpontesi kecelakaan lalu lintas.

“Ya dari data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, kita mendapati tiga dominasi pelanggaran, yakni menerobos lampu merah, kemudian tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ujarnya, kepada wartawan.

Dari ketiga jenis pelanggaran itu lanjut dia mengatakan, bahwa ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang.

Untuk sasarannya sendiri yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya. Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. Dengan artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” tambahnya.

Ia memastikan anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas kepada anggota yang bersangkutan.

Apabila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran baik Kontra produktif, akan terkena sanksi tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto pelaku digiring unit Ranmor

Kota Palembang

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Okt 2026 - 12:04 WIB