Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku digiring unit Ranmor

Foto pelaku digiring unit Ranmor

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tak main main satu persatu pelaku curanmor yang meresahkan warga kota Palembang diringkus oleh anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Ranmor pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ipda Iwak Tewok.

 

Kali ini RJ (25), warga jalan A Yani Lorong Ki Masjid Kelurahan Siaberanti Kecamatan SU I, Palembang. Harus bertekuk lutut kepada Tim Beguyur opsnal Ranmor, setelah berhasil diringkus saat berada di kawasan Tangga Takat, Palembang, Jumat (16/20/2026), malam.

 

Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh RJ terjadi pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 21.40, di jalan Banten VI Gang Burung Dara Kelurahan 16 Ulu Kecamatan II, Palembang.

 

Berawal saat korban Zeni Nafa (23), memarkirkan motornya didepan pintu kost dengan terkunci stang. Lalu saat korban terbangun pukul 04.00, subuh membuat pintu kost, motornya Honda Beat tahun 2022 hitam bernopol BG 6569 JBG telah Raib curi.

 

Mengetahui motonya hilang korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. ” Jadi benar bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban adanya peristiwa curanmor yang terjadi unit Ranmor Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Senin (19/10/2026), pagi.

 

Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, mendatangi TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian, lanjut Jedi, Indetitas pelaku berhasil dikantongi, ‘ Mengetahui keberadaan pelaku tak mau buang waktu pelaku pun langsung diamankan saat berada dikawasan Tangga Takat,’ ucapnya.

 

Hingga saat ini, sambung Jedi, pelaku masih diambil keterangan oleh anggota penyidik Reskrim ,” masih kita ambil keterangan, guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain, ”tegasnya sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 477 KHUP UU 1 /2023, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Kejutan HUT ke-56 Astra Motor, Konsumen Sumsel Bawa Pulang Vario 125 Street
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kejutan HUT ke-56 Astra Motor, Konsumen Sumsel Bawa Pulang Vario 125 Street

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Berita Terbaru

Foto pelaku digiring unit Ranmor

Kota Palembang

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Okt 2026 - 12:04 WIB