Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, senin (19/10/2026)

Saat dua terdakwa dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, senin (19/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perlawanan hukum yang diajukan Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan ASN Alhepi Kurniawan dalam perkara dugaan korupsi proyek APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

 

Sidang yang diketuai Hakim Idil Amin SH MH tersebut mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan yang diajukan kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

 

Jaksa menilai, dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan surat dakwaan.

 

Bahkan, menurut penuntut umum, sebagian materi perlawanan justru telah masuk ke pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

 

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

“Melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tegas penuntut umum di hadapan majelis hakim.

 

Permintaan jaksa itu menjadi babak lanjutan dalam perkara yang menyeret nama Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan, dengan dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp872,5 juta dari saksi Horizal alias Icon kepada kedua terdakwa.

 

Rinciannya, Iwan Tuaji disebut menerima Rp520,5 juta, sedangkan Alhepi Kurniawan didakwa menerima Rp352 juta.

 

Menurut uraian dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan untuk memperoleh proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

 

Tak berhenti pada angka tersebut, jaksa juga menguraikan bahwa Iwan diduga masih meminta tambahan uang agar jumlahnya genap menjadi Rp1 miliar.

 

Horizal disebut merasa takut tidak mendapatkan proyek apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

 

Jaksa turut mengungkap adanya percakapan WhatsApp antara Iwan dan Horizal yang membahas pencairan uang serta pihak yang akan menerima kiriman. Sementara percakapan antara Iwan dan Alhepi disebut menyinggung penggunaan uang untuk kepentingan umrah.

 

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

 

Persoalan semakin mencuat ketika Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan sekitar Oktober 2025 untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan.

 

Berdasarkan surat dakwaan, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah tersedia dan diberikan kepada Alhepi. Namun, proyek yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.

 

Jaksa menduga uang Rp872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Iwan dan Alhepi dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait lainnya.

 

Nasib Eksepsi Menunggu Putusan Hakim

Meski jaksa telah meminta agar perlawanan kedua terdakwa ditolak, nasib eksepsi Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan belum diputuskan.

 

Keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor PN Palembang, apakah menerima perlawanan tersebut atau menolaknya sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan jaksa.

 

Jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Kejutan HUT ke-56 Astra Motor, Konsumen Sumsel Bawa Pulang Vario 125 Street
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kejutan HUT ke-56 Astra Motor, Konsumen Sumsel Bawa Pulang Vario 125 Street

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Berita Terbaru

Foto pelaku digiring unit Ranmor

Kota Palembang

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Okt 2026 - 12:04 WIB