PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — MW (37) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kertapati, Palembang, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Polisi menangkap warga Jalan Aiptu A. Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, itu di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (19/10/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan Setia (33), korban dalam perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan MW dan langsung mengamankannya.
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Dermaga Stasiun KAI Kota Palembang, Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Kejadian bermula saat korban bertemu dengan MW di lokasi tersebut. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke rumah seseorang bernama Rahmad. Setelah bertemu, korban, Rahmad, dan MW pergi bersama dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kawasan stasiun, korban dan Rahmad diturunkan. MW kemudian meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan sejumlah alasan. Namun, setelah ditunggu hingga malam, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kertapati. Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat dengan nomor polisi BG 4317 ADR.
Kapolsek Kertapati AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Kristianto Dwi Anggoro, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan,” ungkap Hermansyah, Senin (19/10/2026) pagi.
Ia mengatakan, setelah mengetahui keberadaan terlapor, petugas langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan. MW diamankan tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci kontak. Namun, terdapat perbedaan nomor polisi dalam keterangan barang bukti, yakni BG 4217 ADR, dengan nomor polisi kendaraan yang dilaporkan korban, BG 4317 ADR.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kertapati untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hermansyah.
Atas dugaan perbuatannya, MW terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















