SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang berinisial AF (36) dan EP (24) dalam kasus dugaan pengeroyokan di Kota Palembang. Rekaman video yang diduga merekam aksi kekerasan tersebut turut disita sebagai barang bukti untuk mengungkap peristiwa itu.
Meski dua orang telah ditangkap, penyidikan kasus ini masih berlanjut. Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengumpulkan rekaman video dari sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, tim bergerak ke kawasan Ilir Barat II, Palembang, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
“Petugas mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Johannes, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga memukul punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik menyita pakaian yang digunakan saat kejadian dan rekaman video yang diduga merekam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti itu akan didalami untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa.
Johannes menegaskan, penangkapan dua orang tersebut bukan akhir dari penanganan perkara. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dua tersangka sudah kami amankan ke Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik dan operasional masih terus melakukan pendalaman serta mencari pihak lain yang diduga terlibat,” ungkap Johannes.
Ia juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan,” pungkas Johannes.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan serta ketertiban,” tegas Nandang.
Ia mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan, menurutnya, harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Setiap permasalahan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Nandang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















