Rumah Dimasuki Maling, Ridwan Alami Kerugian Rp50 Juta

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rumahnya dimasuki maling, Rahmat Ridwan (24), kehilangan barang-barang berharga hingga mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Mahasiswa ini akhirnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/1/2024).

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Ki Gede Ing Suro, RT 004, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (15/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut Rahmat, pencuri masuk ke dalam rumahnya mengambil satu buah iPhone 11, satu unit Handphone Galaxy Tab, Uang tunai Rp20 juta, dompet merk Louis Vuitton, Tas merk MR Porter, dan Jam Tangan merk Apple Watch 3.

“Malingnya diduga masuk ke dalam rumah orangtua saya melalui pintu samping yang diduga tidak terkunci. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.00-04.00 WIB,” katanya, diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Rahmat menjelaskan, awal mula ibu korban menanyakan kepada dirinya di mana kunci sepeda motor. Lalu dikatakan korban kunci motor ada di dalam tasnya.

“Kemudian ibu mencari tas, tetapi sudah tidak ada. Kemudian, saya mengecek kembali ternyata sudah tidak ada bahkan sebagian barang sudah hilang, Handphone dan lainnya,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, tidak ada pintu yang rusak dan tidak ada CCTV di rumah tersebut. “Atas kejadian ini kami alami kerugian sekitar Rp50 juta, karenanya membuat laporan berharap pencurinya bisa ditangkap Polisi,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit Inafis dan piket Reskrim sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi – saksi dan korban.

Laporan korban diterima atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB