EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian TP (53), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di Kabupaten Lahat. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya.
TP diamankan jajaran Polsek Pendopo Polres Empat Lawang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP yang terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan sejumlah personel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa TP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di rumah keluarganya.
Usai ditangkap, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.
Polisi menyebut TP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, seorang rekannya berinisial ED masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan ED sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Empat Lawang menegaskan jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















