Residivis Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian TP (53), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di Kabupaten Lahat. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya.

 

TP diamankan jajaran Polsek Pendopo Polres Empat Lawang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP yang terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan sejumlah personel.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa TP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di rumah keluarganya.

 

Usai ditangkap, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

 

Polisi menyebut TP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

 

Sementara itu, seorang rekannya berinisial ED masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan ED sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Empat Lawang menegaskan jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor
dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Uang Santunan Kematian Saudaranya Rp 42 Juta Raih Digelapkan Menantu

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Kamis, 10 September 2026 - 19:03 WIB

dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terbaru