Residivis Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian TP (53), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di Kabupaten Lahat. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya.

 

TP diamankan jajaran Polsek Pendopo Polres Empat Lawang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP yang terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan sejumlah personel.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa TP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di rumah keluarganya.

 

Usai ditangkap, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

 

Polisi menyebut TP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

 

Sementara itu, seorang rekannya berinisial ED masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan ED sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Empat Lawang menegaskan jajaran Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Terduga Penggelap Gaji Karyawan Diciduk Polisi
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Lomba Kebaya Merah Putih, Meriahkan HUT RI ke-81
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
GOW Empat Lawang Periode 2026-2030 Dikukuhkan, Perempuan Didorong Aktif Dukung Pembangunan Daerah
Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Terduga Penggelap Gaji Karyawan Diciduk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Lomba Kebaya Merah Putih, Meriahkan HUT RI ke-81

Berita Terbaru