EMPAT LAWANG – Upaya melarikan diri terduga pelaku penggelapan gaji karyawan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) berakhir di bawah tempat tidur. Polisi berhasil meringkus YA di wilayah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, setelah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya ketidaksesuaian antara nominal gaji yang diterima karyawan dengan pembayaran yang telah direalisasikan perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian sekitar Rp18.230.681.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi, Ipda Syukur Wahyudi bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan YA hingga ke wilayah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku ternyata berusaha bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan YA akhirnya diamankan petugas.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional,” ujar Arsan.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















