EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Gerak cepat Satreskrim Polres Empat Lawang patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP A. Firman, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang didukung koordinasi intensif dengan jajaran Polres Muara Enim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo. Saat itu operator SPBU tengah melayani pengisian bahan bakar sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver.
Ketika pengisian berlangsung, salah seorang pelaku tiba-tiba keluar dari pintu belakang mobil sambil membawa senjata tajam. Pelaku mengancam korban, kemudian memotong tali tas selempang yang berisi uang hasil transaksi SPBU sebelum melarikan diri bersama komplotannya menggunakan mobil tersebut.
Akibat aksi tersebut, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Menerima laporan kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Candra SM langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta pelacakan terhadap para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Muara Enim. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Enim, keempat pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (7/8/2026) dini hari, atau kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan dilakukan.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial M., S.I., S., dan M. Bersama para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1871 GB yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp25 juta, satu bilah senjata tajam jenis keris, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkas perkara.
Kasatreskrim menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















