Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung PN Palembang

Foto gedung PN Palembang

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Berkas perkara delapan terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, SH., MH., membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

 

“Ya benar, berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

 

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg.

 

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan majelis hakim yang diketahui diketuai Fauzi Isa, SH., MH.

 

Delapan terdakwa merupakan pejabat strategis internal BRI yang pada periode tertentu menduduki sejumlah jabatan di tingkat pusat. Mereka yakni Drs. Kuswiyoto AK. bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA. binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA. bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.

 

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka secara maraton untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan persetujuan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Para terdakwa diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di BRI, di antaranya Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi Agribisnis, Group Head Divisi ARK, hingga Group Head Divisi Agribisnis.

 

Penyidik mendalami peran masing-masing dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan di PN Palembang, termasuk mengenai peran masing-masing terdakwa serta dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Residivis Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan
Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan
Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

Berita Terbaru