Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung PN Palembang

Foto gedung PN Palembang

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Berkas perkara delapan terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, SH., MH., membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

 

“Ya benar, berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

 

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg.

 

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan majelis hakim yang diketahui diketuai Fauzi Isa, SH., MH.

 

Delapan terdakwa merupakan pejabat strategis internal BRI yang pada periode tertentu menduduki sejumlah jabatan di tingkat pusat. Mereka yakni Drs. Kuswiyoto AK. bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA. binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA. bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.

 

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka secara maraton untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan persetujuan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Para terdakwa diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di BRI, di antaranya Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi Agribisnis, Group Head Divisi ARK, hingga Group Head Divisi Agribisnis.

 

Penyidik mendalami peran masing-masing dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan di PN Palembang, termasuk mengenai peran masing-masing terdakwa serta dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB