Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin, SH.MH.ditemui di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026)

Saat Tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin, SH.MH.ditemui di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin, SH., MH., mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap kliennya.

 

Sapriadi mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim yang harus dihormati. Pihaknya juga menyatakan menerima putusan tersebut, meski sejumlah pertimbangan hukum masih akan dipelajari lebih lanjut.

 

“Putusan Majelis Hakim hari ini adalah putusan yang paling adil dalam pengamatan Majelis Hakim. Kami tim advokat mengapresiasi dan menghormati apapun bentuk putusan tersebut,” ujar Sapriadi usai persidangan, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Sapriadi, terdapat sejumlah hal penting dalam putusan yang perlu disampaikan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

 

Ia menjelaskan, Yansori dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

 

Namun, majelis hakim menyatakan Yansori terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3, yakni menyalahgunakan kewenangan.

 

“Artinya, kewenangan beliau secara ex officio sebagai kepala desa, dengan tindakan menerbitkan atau menandatangani SKHT dari surat keterangan tanah warga tersebut, dipandang Majelis Hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

 

Sapriadi juga menyoroti mengenai uang atau imbalan yang diterima kliennya. Menurut dia, uang yang berkaitan dengan jabatan tersebut telah dikembalikan.

 

“Harus digarisbawahi bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Beliau menyalahgunakan kewenangannya dan imbalan dari jabatannya telah dikembalikan. Ini menjadi pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim,” katanya.

 

Atas putusan tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

 

Sapriadi berharap Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut sehingga putusan dapat segera berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

“Kami berharap Kejaksaan atau Tim Penuntut Umum juga bisa menerima, sehingga hak terdakwa atau hak terpidana dalam mendapatkan remisi pada bulan 17 Agustus ini dapat diterima oleh beliau,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Sapriadi mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara.

 

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari perbuatan tersebut, Sapriadi menyebut terdapat sejumlah pihak yang menurutnya melakukan tindakan serupa dan berkaitan dengan perkara Yansori.

 

“Kami mendukung Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak lain yang memang terbukti terlibat. Apabila ada yang menikmati dan tidak mengembalikan, kami mendukung Kejaksaan untuk memprosesnya sesuai hukum,” tegasnya.

 

Sapriadi juga menyinggung posisi Yansori yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kapal dan kini merupakan anggota DPRD. Menurutnya, Yansori memiliki peran dalam persoalan batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dengan daerah tetangga.

 

Ia bahkan menyebut Yansori sebagai sosok yang berjasa bagi Ogan Ilir karena persoalan batas wilayah tersebut.

 

“Dari lahirnya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2003 sampai sekarang, sengketa tapal batas dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim belum terselesaikan. Dengan adanya perkara ini, justru menjadi jelas bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Ogan Ilir,” ujarnya.

 

Sapriadi berharap pihak-pihak lain yang menurutnya ikut menikmati keuntungan dari persoalan tersebut dapat mengembalikan apa yang telah diterima. Jika tidak, ia menyatakan mendukung langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan
Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Memasuki Tahun Ketiga, ABI Group Perkuat Kemitraan Hukum Bersama Law Office Billy De Oscar
Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
Tiga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Penyidikan Korupsi Proyek Lampu kembali disorot
FRESQA Bistro BATIQA Hotel Palembang Luncurkan Signature Dish & Drink, Hadirkan Cita Rasa Khas BATIQA Hotels

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:26 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB