PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Memasuki tahun ketiga kemitraan strategis, ABI Group yang menaungi PT PDBS, PT FBS, dan PT ATN kembali memperkuat komitmen terhadap kepastian dan kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perpanjangan kerja sama dengan Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners sebagai konsultan hukum tetap (legal retainer). Kerja sama tersebut secara resmi diperpanjang pada Senin (10/8/2026).
Penandatanganan dan perpanjangan kemitraan ditandai secara simbolis dengan pemasangan plang nama resmi Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners di Kantor ABI Group, kawasan Citra Grand City Palembang.
Prosesi tersebut dilakukan Founder Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners, Advokat Billy De Oscar, S.H., bersama Owner ABI Group Abi Kaswani dan Direktur Operasional Saripudin. Kegiatan turut dihadiri jajaran manajemen dan tim hukum ABI Group serta sejumlah lawyer dari Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners, yakni Advokat Ryan Mirza Valiandra, S.H., Advokat Edison Wahidin, S.H., dan Advokat M. Rusandri Prandesta, S.H.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan ABI Group terhadap pendampingan hukum yang telah diberikan selama dua tahun terakhir. Pendampingan tersebut dinilai memberikan kontribusi positif dalam mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Selama dua tahun kemitraan, Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners memberikan pendampingan hukum secara komprehensif, baik dalam upaya pencegahan maupun penanganan persoalan hukum.
Layanan tersebut mencakup konsultasi hukum berkala, penyusunan dan penelaahan dokumen hukum (legal drafting and review), legal opinion, legal investigation, somasi dan negosiasi hingga penyelesaian sengketa.
Memasuki periode tahun ketiga, pendampingan hukum ABI Group akan semakin diarahkan pada empat aspek utama.
Pertama, kepatuhan hukum (legal compliance), yakni memastikan seluruh kegiatan operasional PT PDBS, PT FBS, dan PT ATN berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua, mitigasi risiko hukum (risk mitigation), dengan mengidentifikasi potensi persoalan dan celah hukum sejak dini sebelum perusahaan mengambil kebijakan strategis.
Ketiga, perlindungan aset dan kepentingan perusahaan, termasuk menjaga integritas operasional serta reputasi korporasi.
Keempat, kepastian hukum (legal certainty), dengan memberikan landasan hukum yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan maupun rencana ekspansi bisnis.
Manajemen ABI Group berharap sinergi tersebut dapat terus memberikan nilai tambah bagi perusahaan, terutama dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta standar kepatuhan hukum yang tinggi.
Direktur Operasional ABI Group, Saripudin, menegaskan bahwa keberadaan penasihat hukum bagi perusahaan bukan hanya untuk menangani persoalan ketika masalah telah muncul.
“Tugas penasihat hukum bukan hanya mencari celah hukum untuk menyelamatkan masalah bisnis kami, tetapi menjadi perisai yang menjaga arah bisnis kami tetap bersih, aman, dan tumbuh tanpa rasa takut. Maka, itulah tugas Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners yang kami harapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Owner ABI Group, Abi Kaswani, berharap tim penasihat hukum dapat memberikan solusi hukum yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis perusahaan.
“Jadilah penasihat hukum yang tidak hanya memaparkan aturan dan pasal-pasal larangan, tetapi juga memberikan jalan keluar kreatif bagaimana sebuah tujuan bisnis tetap bisa tercapai secara sah dan aman,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Di tempat yang sama, Founder Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners, Billy De Oscar, S.H., mengatakan memasuki tahun ketiga kemitraan menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pihaknya.
“Memasuki tahun ketiga merupakan sebuah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Kami akan terus memberikan pelayanan hukum secara profesional, responsif, dan solutif, serta menjadi mitra strategis bagi ABI Group dalam menghadapi berbagai kebutuhan dan tantangan hukum ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, keberlanjutan kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan kontrak, tetapi menjadi cerminan hubungan profesional yang dibangun atas dasar kepercayaan dan komitmen bersama.
“Tiga tahun bukan sekadar perpanjangan kontrak, tetapi bukti kepercayaan, konsistensi, dan komitmen untuk terus bersinergi,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks









