Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Yansori dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/8/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Atas putusan tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

 

Dalam dakwaan JPU, Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar untuk melakukan penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara total keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar.

 

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.

 

Dengan vonis tersebut, perkara Yansori kini masih menunggu sikap JPU. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan
Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Memasuki Tahun Ketiga, ABI Group Perkuat Kemitraan Hukum Bersama Law Office Billy De Oscar
Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
Tiga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Penyidikan Korupsi Proyek Lampu kembali disorot
FRESQA Bistro BATIQA Hotel Palembang Luncurkan Signature Dish & Drink, Hadirkan Cita Rasa Khas BATIQA Hotels

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:26 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB