Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan 25 media digelar di PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

Suasana sidang gugatan 25 media digelar di PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan peringatan tegas kepada pihak penggugat dalam perkara gugatan yang melibatkan 25 media di Palembang. Penggugat diminta hadir langsung pada persidangan berikutnya.

 

Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha bahkan menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

 

Peringatan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembuktian di PN Palembang, Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan itu, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.

 

Bukti yang diajukan di antaranya berupa tangkapan layar pemberitaan serta dokumen fisik terkait legalitas perusahaan media.

 

“Kalau penggugat tidak hadir lagi kita tinggal, sepakat ya. Ini kami tunda dua minggu sampai tanggal 31 Agustus 2026. Yang (dokumen) terpending tolong dibawa di sidang berikutnya,” tegas ketua majelis hakim.

 

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat.

 

Sebelumnya, pihak tergugat sempat meminta agar ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Alasannya, ahli tersebut sebelumnya sudah hadir di persidangan, namun keterangannya belum sempat didengarkan.

 

Namun, permintaan tersebut tidak langsung disetujui majelis hakim. Hakim justru meminta ahli hadir secara langsung di ruang persidangan.

 

“Kami perlu memeriksa keabsahan ahli, profesionalnya di mana, lebih enak juga. Begitu itu maksud majelis. Kalau online nanti terkendala jaringan takutnya,” ujar hakim.

 

Majelis hakim menilai kehadiran langsung ahli diperlukan agar pemeriksaan mengenai kapasitas, profesionalitas, serta keterangan ahli dapat dilakukan secara lebih optimal.

 

Di akhir persidangan, majelis kembali mengingatkan pihak penggugat agar tidak kembali absen pada agenda berikutnya.

 

“Jika penggugat tidak hadir, kita tinggal saja,” tandas majelis hakim.

 

Sidang perkara tersebut kemudian ditunda hingga 31 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat serta melengkapi sejumlah dokumen yang masih dinyatakan belum lengkap.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan
Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan
Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Memasuki Tahun Ketiga, ABI Group Perkuat Kemitraan Hukum Bersama Law Office Billy De Oscar
Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
Tiga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Penyidikan Korupsi Proyek Lampu kembali disorot
FRESQA Bistro BATIQA Hotel Palembang Luncurkan Signature Dish & Drink, Hadirkan Cita Rasa Khas BATIQA Hotels

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Terbukti Langgar Pasal 3 Tipikor, Yansori Dig anjar 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:26 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB