Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan 25 media digelar di PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

Suasana sidang gugatan 25 media digelar di PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan peringatan tegas kepada pihak penggugat dalam perkara gugatan yang melibatkan 25 media di Palembang. Penggugat diminta hadir langsung pada persidangan berikutnya.

 

Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha bahkan menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

 

Peringatan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembuktian di PN Palembang, Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan itu, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.

 

Bukti yang diajukan di antaranya berupa tangkapan layar pemberitaan serta dokumen fisik terkait legalitas perusahaan media.

 

“Kalau penggugat tidak hadir lagi kita tinggal, sepakat ya. Ini kami tunda dua minggu sampai tanggal 31 Agustus 2026. Yang (dokumen) terpending tolong dibawa di sidang berikutnya,” tegas ketua majelis hakim.

 

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat.

 

Sebelumnya, pihak tergugat sempat meminta agar ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Alasannya, ahli tersebut sebelumnya sudah hadir di persidangan, namun keterangannya belum sempat didengarkan.

 

Namun, permintaan tersebut tidak langsung disetujui majelis hakim. Hakim justru meminta ahli hadir secara langsung di ruang persidangan.

 

“Kami perlu memeriksa keabsahan ahli, profesionalnya di mana, lebih enak juga. Begitu itu maksud majelis. Kalau online nanti terkendala jaringan takutnya,” ujar hakim.

 

Majelis hakim menilai kehadiran langsung ahli diperlukan agar pemeriksaan mengenai kapasitas, profesionalitas, serta keterangan ahli dapat dilakukan secara lebih optimal.

 

Di akhir persidangan, majelis kembali mengingatkan pihak penggugat agar tidak kembali absen pada agenda berikutnya.

 

“Jika penggugat tidak hadir, kita tinggal saja,” tandas majelis hakim.

 

Sidang perkara tersebut kemudian ditunda hingga 31 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat serta melengkapi sejumlah dokumen yang masih dinyatakan belum lengkap.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan saat Demo di Polda Sumsel, Kapolda Turun Tangan
Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kota Palembang

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:50 WIB

Ogan Komering Ilir

Menanggalkan Riuh Masa Muda, Menjinakkan Bara

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:39 WIB