Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus pembegalan yang menimpa anggota polisi yang berdinas di Dokkes Polda Sumsel, Januardo Eko Satria, memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka yakni Peri Irawan (PI), Fauzi Syukri (FS), dan Fitrianti (FR). Peri Irawan dan Fauzi Syukri merupakan ayah dan anak, sedangkan Fitrianti adalah teman wanita Peri Irawan.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Pada hari ini Selasa (11/8/2026) telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pembegalan tersebut. Para tersangka terdiri dari ayah, anak, dan teman wanita dari anaknya,” ujar Sonny didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi Permana.

 

Sementara itu, AKBP Jedi Permana menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Saat itu korban mendapati Peri Irawan dan Fitrianti sedang terlibat cekcok.

 

Korban kemudian menghampiri keduanya dan menanyakan persoalan yang terjadi. Fitrianti mengaku kehilangan sepeda motor, sementara Peri Irawan meminta korban mengantarkan mereka ke lokasi.

 

Setelah tiba di lokasi, korban menagih ongkos kepada keduanya. Namun, bukannya membayar, terjadi keributan hingga Fauzi Syukri keluar membawa kayu dan memukul kepala korban.

 

Korban sempat menangkis menggunakan tangan hingga mengalami luka. Selanjutnya, Peri Irawan mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut.

 

“Setelah itu korban menyampaikan bahwa dirinya polisi. Korban kemudian berjalan keluar lorong dan kebetulan ada ojek online yang melintas. Korban dibantu dan diantarkan ke rumah, kemudian dibawa ke rumah sakit,” jelas Jedi.

 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Mereka kemudian ditangkap di lokasi berbeda.

 

Fitrianti diketahui berperan merampas kunci sepeda motor korban. Fauzi Syukri melakukan pemukulan menggunakan kayu, sedangkan Peri Irawan menusuk korban tiga kali dan membawa sepeda motor korban.

 

“Yang pertama diamankan FR, kemudian FS, dan terakhir PI. Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada PI karena sudah mengakibatkan luka kepada korban,” tegasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, Peri Irawan dan Fauzi Syukri diketahui pernah menjadi residivis kasus penganiayaan. Ketiganya juga mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kondisi korban saat ini disebut sudah sadar dan masih menjalani perawatan medis.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Memasuki Tahun Ketiga, ABI Group Perkuat Kemitraan Hukum Bersama Law Office Billy De Oscar
Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
Tiga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Penyidikan Korupsi Proyek Lampu kembali disorot
FRESQA Bistro BATIQA Hotel Palembang Luncurkan Signature Dish & Drink, Hadirkan Cita Rasa Khas BATIQA Hotels
JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Memasuki Tahun Ketiga, ABI Group Perkuat Kemitraan Hukum Bersama Law Office Billy De Oscar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Tiga PJU Polrestabes Palembang Berganti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Tiga Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Penyidikan Korupsi Proyek Lampu kembali disorot

Berita Terbaru

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:11 WIB

Sumsel

Pancasila Sebagai Fondasi Karakter Hidup Kita

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:01 WIB

Sumsel

Pancasila dan Aksiku

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:37 WIB