PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus pembegalan yang menimpa anggota polisi yang berdinas di Dokkes Polda Sumsel, Januardo Eko Satria, memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni Peri Irawan (PI), Fauzi Syukri (FS), dan Fitrianti (FR). Peri Irawan dan Fauzi Syukri merupakan ayah dan anak, sedangkan Fitrianti adalah teman wanita Peri Irawan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari ini Selasa (11/8/2026) telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pembegalan tersebut. Para tersangka terdiri dari ayah, anak, dan teman wanita dari anaknya,” ujar Sonny didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi Permana.
Sementara itu, AKBP Jedi Permana menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Saat itu korban mendapati Peri Irawan dan Fitrianti sedang terlibat cekcok.
Korban kemudian menghampiri keduanya dan menanyakan persoalan yang terjadi. Fitrianti mengaku kehilangan sepeda motor, sementara Peri Irawan meminta korban mengantarkan mereka ke lokasi.
Setelah tiba di lokasi, korban menagih ongkos kepada keduanya. Namun, bukannya membayar, terjadi keributan hingga Fauzi Syukri keluar membawa kayu dan memukul kepala korban.
Korban sempat menangkis menggunakan tangan hingga mengalami luka. Selanjutnya, Peri Irawan mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian perut.
“Setelah itu korban menyampaikan bahwa dirinya polisi. Korban kemudian berjalan keluar lorong dan kebetulan ada ojek online yang melintas. Korban dibantu dan diantarkan ke rumah, kemudian dibawa ke rumah sakit,” jelas Jedi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Mereka kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Fitrianti diketahui berperan merampas kunci sepeda motor korban. Fauzi Syukri melakukan pemukulan menggunakan kayu, sedangkan Peri Irawan menusuk korban tiga kali dan membawa sepeda motor korban.
“Yang pertama diamankan FR, kemudian FS, dan terakhir PI. Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada PI karena sudah mengakibatkan luka kepada korban,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Peri Irawan dan Fauzi Syukri diketahui pernah menjadi residivis kasus penganiayaan. Ketiganya juga mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kondisi korban saat ini disebut sudah sadar dan masih menjalani perawatan medis.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks










