SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH — Meninggalkan rumah kontrakan selama tiga minggu, seorang warga di Prabumulih justru harus kehilangan sejumlah barang berharga. Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong dibobol pencuri hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp97,3 juta.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut akhirnya terungkap setelah Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial EJH (42).
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban berinisial AH (29) baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari luar kota.
Korban meninggalkan kontrakannya selama kurang lebih tiga minggu. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, korban pulang dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan. Jendela kamar juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya perhiasan yang disimpan di dalam dompet, satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai yang disimpan di dalam bingkai.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp97.300.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Upaya petugas membuahkan hasil pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan EJH di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama personel untuk melakukan penangkapan.
EJH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black beserta kotaknya, satu buah pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam, serta satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam dan putih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti di wilayah Prabumulih Timur setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan,” ujar Jon Kenedi, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, EJH beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Gunarto.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi langkah cepat personel Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Pintu, jendela dan seluruh akses masuk rumah perlu dipastikan dalam kondisi aman.
“Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam waktu cukup lama.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















