Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan Gugatan  Praperadilan Iwan Tuaji disidang PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

Saat hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji disidang PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, Rabu (12/8/2026), yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.

 

Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam amar putusannya.

 

Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

 

Iwan Tuaji sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

 

Perkara tersebut bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

 

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek tersebut dapat berjalan.

 

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta.

 

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek.

Atas perkara tersebut, Iwan Tuaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.

 

Melalui praperadilan, pihak Iwan Tuaji sebelumnya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.

 

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan digelar, hakim akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik Kejati Sumsel.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel
Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ
Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 
Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara
Antrean Biosolar Sumsel Memanjang, Distribusi FAME Jadi Sorotan
Ambil HP Korban di Jalan, Basaruddin Divonis 8 Bulan Penjara
Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini

Selasa, 8 September 2026 - 21:16 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru