Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan Gugatan  Praperadilan Iwan Tuaji disidang PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

Saat hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji disidang PN Palembang, Rabu (12/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, Rabu (12/8/2026), yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.

 

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.

 

Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam amar putusannya.

 

Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

 

Iwan Tuaji sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

 

Perkara tersebut bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

 

Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek tersebut dapat berjalan.

 

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta.

 

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek.

Atas perkara tersebut, Iwan Tuaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.

 

Melalui praperadilan, pihak Iwan Tuaji sebelumnya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.

 

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan digelar, hakim akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik Kejati Sumsel.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB