Ratusan Warga Pematang Panggang Minta Kades Ibrahim Dibebaskan

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, OKI, saat gelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kayuagung. (Photo: Eman)

Ratusan masyarakat Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, OKI, saat gelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kayuagung. (Photo: Eman)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Beberapa waktu lalu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ibrahim selaku Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu pada Pilkades tahun 2021. Di mana, dalam perhelatan tersebut ia terpilih sebagai kepala desa. Oleh karena itu, atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Tak terima dengan tuntutan itu, serta menganggap bahwa Kadesnya tidak bersalah, ratusan warga Desa Pematang Panggang berduyun-duyun mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (8/9/2025). Mereka menggelar aksi damai membela sang kades.

Sekira pukul 11.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 600 orang tiba di depan PN Kayuagung dengan pengawalan ketat aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP OKI serta Dishub OKI.

Dalam orasinya, Bahroni selaku perwakilan warga Desa Pematang Panggang menyampaikan sembilan tuntutan, dengan poin utama meminta agar terdakwa Ibrahim, yang saat ini mendapat penangguhan penahanan, dibebaskan dari jeratan hukum.

Dalam aksi tersebut, usai orasi, perwakilan warga akhirnya diajak masuk ke dalam PN Kayuagung untuk berdiskusi bersama pihak pengadilan. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Guntoro Eka Sekti selaku Kepala PN Kayuagung, sehingga aspirasi warga pun tersampaikan.

“Terkait sembilan tuntutan, ada yang masuk ranah pengadilan, ada juga yang tidak. Untuk yang masuk ranah pengadilan, karena kami sudah menunjuk majelis hakim menyidangkan perkara, maka seluruh tuntutan harus disampaikan di persidangan supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” jelas Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, saat diwawancarai usai aksi demo berakhir.

Pada persidangan pekan lalu, jelas dia lagi, jaksa menyatakan perbuatan pemalsuan ijazah oleh Kades Ibrahim terbukti. Dan atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Selanjutnya pada Rabu (10/9/2025) mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ibrahim.

“Setelah pembelaan, nanti ada tanggapan dari jaksa. Terakhir, terdakwa juga diberi kesempatan untuk menanggapi lagi, baru kemudian putusan,” tandasnya, sembari menegaskan kembali agar seluruh tuntutan warga yang disampaikan hari ini harus dibawa ke persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Guntoro juga menambahkan, dari sembilan tuntutan yang diajukan warga, tujuh diantaranya masuk ranah pengadilan, antara lain keberatan atas tuntutan jaksa dan klaim bahwa terdakwa merupakan korban. Hal itu, menurutnya, akan masuk dalam pembuktian di persidangan.

“Sedangkan yang tidak masuk ranah pengadilan, yakni tuntutan agar terdakwa Ibrahim tetap menjabat, serta permintaan agar terduga pelaku mafia ijazah ditangkap, itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk mempercayakan proses perkara ini pada pengadilan, serta tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar, cukup perwakilan saja, karena persidangan bersifat terbuka dan bisa disaksikan siapa saja. (ANA)

Berita Terkait

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla
Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB