Putusan Pengadilan Tinggi Nyatakan Indah Yulita Tidak Bersalah, Hak-Haknya Dipulihkan

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners, memberikan keterangan usai menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang membebaskan klien mereka, Jumat (31/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners, memberikan keterangan usai menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang membebaskan klien mereka, Jumat (31/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasihat hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama SH MH & Partners, yakni Muhammad Ahsan SH dan M. Yulius Sumitra SH, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap klien mereka.

“Alhamdulillah, klien kami atas nama Indah Yulita pada tanggal 28 Oktober 2025 telah keluar penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang. Kemudian pada 30 Oktober 2025, beliau resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Palembang dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujar Randi Aritama, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Randi menegaskan, pihaknya mengapresiasi putusan PT Palembang yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Indah Yulita tidak bersalah melakukan tindak pidana.

“Putusan ini sangat menginspirasi, karena majelis hakim PT Palembang menyatakan perbuatan klien kami memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Indah Yulita dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging),” jelas Randi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa satu rangkap sertifikat hak milik Nomor 9467 atas nama Indah Yulita kepada yang bersangkutan.

“Namun hingga kini, sertifikat itu masih berada di kejaksaan dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkapnya.

Selain itu, Randi menjelaskan bahwa status kepegawaian Indah Yulita juga masih melekat, dan dengan putusan ini diharapkan seluruh hak, harkat, serta martabat kliennya dapat dipulihkan seperti semula.

“Putusan ini menjadi angin segar bagi klien kami yang selama ini dinilai negatif oleh masyarakat. Kini, nama baik dan kehormatannya dapat dipulihkan kembali,” pungkas Randi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, menuntut terdakwa Indah Yulita dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Namun, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Eddy Cahyono SH MH hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara sebelum akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru