Program UHC Bagi Warga OKI Berlanjut di 2025

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Program Universal Health Coverage (UHC) atau lebih dikenal berobat gratis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan masih berlanjut tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melakukan penandatanganan kerjasama perpanjangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2025, di Ruang Pertemuan RM Pagi Sore Kayuagung, Selasa (17/12/2024).

Kepala BPJS Palembang, Edy Surlis menerangkan, perjanjian kerjasama ini merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pihak untuk menjaga keberlangsungan UHC dalam upaya memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi setiap penduduk Ogan Komering Ilir.

“Tahun 2025 Pemkab OKI dengan BPJS Kesehatan akan tetap melanjutkan kerjasama menjamin masyarakat Kabupaten OKI tercover dalam program JKN. Capaian cakupan kepesertaan 2024 mencapai 96 persen dengan total 755 ribu warga,” ungkapnya.

Edy menjelaskan di tahun 2024, jumlah peserta awal Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (BP Pemda) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mencapai 91.617 jiwa.

Langkah ini diambil, tambahnya, untuk memastikan cakupan kepesertaan JKN semakin merata dan menyeluruh, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, dengan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten OKI.

“Kita menargetkan melalui JKN ini sudah bisa tercover 100 persen  sehingga layanan kesehatan bisa semakin baik dan merata,” jelasnya.

Pj. Bupati Asmar juga meminta agar masyarakat dapat langsung aktif jadi peserta jaminan kesehatan nasional tanpa ada hambatan atau non cut off.

“UHC Non Cut Off artinya layanan dapat diberikan kepastian kesehatan dan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN,” tandasnya.

Lebih lanjut, Asmar juga mengharapkan jangan ada diskriminasi layanan bagi peserta JKN di fasilitas layanan kesehatan (Faskes) milik pemerintah maupun swasta.

“Agar Faskes milik pemerintah maupun swasta jangan membedakan pelayanan kepada pasien yang menggunakan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Dinas terkait agar terus melakukan monitoring,” pinta Asmar. (ANA)

Berita Terkait

Retribusi Tak Capai Target, Dishub OKI Ganti Pengelola Parkir Pasar Shopping Kayuagung
Festival Rumah Peradaban ke-6: Beri Pemahaman Tentang Ketahanan Pangan Terhadap Pelajar
Pengelola Parkir Shopping Kayuagung Tuntut Keadilan
Perluas Cakupan BPJS Gratis, Bupati OKI Raih UHC Award 2026
Sejumlah Desa di OKI Terendam Banjir Setinggi Lutut, Aktivitas Masyarakat Terhambat
Perkuat Disiplin ASN, Pemkab OKI Terapkan Absensi Digital
Banjir Meluas ke Pedamaran dan Kayu Agung, Pemkab OKI Percepat Perbaikan Pintu Air Sungai
Bupati OKI Terima Bantuan Darurat Banjir Rp395,4 Juta dari BNPB

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:27 WIB

Retribusi Tak Capai Target, Dishub OKI Ganti Pengelola Parkir Pasar Shopping Kayuagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:31 WIB

Festival Rumah Peradaban ke-6: Beri Pemahaman Tentang Ketahanan Pangan Terhadap Pelajar

Senin, 2 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pengelola Parkir Shopping Kayuagung Tuntut Keadilan

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:03 WIB

Perluas Cakupan BPJS Gratis, Bupati OKI Raih UHC Award 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 20:25 WIB

Sejumlah Desa di OKI Terendam Banjir Setinggi Lutut, Aktivitas Masyarakat Terhambat

Berita Terbaru

Jakarta

TNI AL Gelar Latihan Anti Akses Dan Anti Amfibi

Senin, 16 Feb 2026 - 17:01 WIB