Personel Polres Pagar Alam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Pelanggaran Kode Etik

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK– Satuan Kepolisian Resort (Polres Pagar Alam) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Pemkot Pagar Alam Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga : DPRD Kota Pagar Alam Setujui LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Ini Catatan Strategisnya

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Admin

Berita Terkait

Faisol Riza Ingin Industrialisasikan Kopi Pagar Alam, Siap Beri Kejutan Saat HUT Kota
Teka-teki Ketua PKB Pagar Alam Bakal Ditentukan Oleh DPP, 5 Nama Masuk Dalam Usulan Muscab
Tepis Isu Kena OTT, Kajari Justru Dalami Dugaan Korupsi 2 OPD Pemkot Pagar Alam
Tinjau Pasar Nendagung, Walikota Pagar Alam Berang Ada Pungli
Hindari Disinformasi, Walikota Pagar Alam Tekankan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data
Wako Pagar Alam Tegaskan Penataan Pasar Harus Perhatikan Keberlanjutan Lingkungan
Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi Dan Tepat Sasaran, DKPP Pantau Jaringan Pengecer
Walikota Pagar Alam Ingatkan OPD Jangan Terlena Dengan Kenaikan Nilai Indek Peningkatan Statistik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:08 WIB

Faisol Riza Ingin Industrialisasikan Kopi Pagar Alam, Siap Beri Kejutan Saat HUT Kota

Sabtu, 18 April 2026 - 15:46 WIB

Teka-teki Ketua PKB Pagar Alam Bakal Ditentukan Oleh DPP, 5 Nama Masuk Dalam Usulan Muscab

Jumat, 17 April 2026 - 13:23 WIB

Tepis Isu Kena OTT, Kajari Justru Dalami Dugaan Korupsi 2 OPD Pemkot Pagar Alam

Kamis, 16 April 2026 - 14:01 WIB

Tinjau Pasar Nendagung, Walikota Pagar Alam Berang Ada Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 13:58 WIB

Hindari Disinformasi, Walikota Pagar Alam Tekankan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data

Berita Terbaru