PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK– Satuan Kepolisian Resort (Polres Pagar Alam) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.
Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil
Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Pemkot Pagar Alam Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga : DPRD Kota Pagar Alam Setujui LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Ini Catatan Strategisnya
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.
Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil
Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Admin

















