Personel Polres Pagar Alam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Pelanggaran Kode Etik

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK– Satuan Kepolisian Resort (Polres Pagar Alam) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Pemkot Pagar Alam Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga : DPRD Kota Pagar Alam Setujui LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Ini Catatan Strategisnya

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Admin

Berita Terkait

Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi
Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla
Tidak Ada Hotspot Namun Asap Samar Selimuti Pagar Alam Dinkes Turun Tangan Cek Kualitas Udara
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tidak Ada Hotspot Namun Asap Samar Selimuti Pagar Alam Dinkes Turun Tangan Cek Kualitas Udara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Berita Terbaru