Personel Polres Pagar Alam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Pelanggaran Kode Etik

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK– Satuan Kepolisian Resort (Polres Pagar Alam) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Pemkot Pagar Alam Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Salah satu personel berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga : DPRD Kota Pagar Alam Setujui LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Ini Catatan Strategisnya

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, yang dibacakan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik di halaman Mapolres. Sebelumnya, RR bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pagar Alam.

Upacara pemberhentian dihadiri oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polres Pagar Alam. Prosesi mencakup, pembacaan keputusan PTDH ,Pelepasan atribut dinas oleh Inspektur Upacara dan, pengembalian RR sebagai warga sipil

Dalam amanatnya, AKBP Januar menekankan bahwa keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, agar menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” tegas Kapolres.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Admin

Berita Terkait

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari
ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax
Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung
Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter
Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam
Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan
Kominfo Pagar Alam Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Forum APEKSI Medan
Perkuat Sinergitas Antar Kota, Wawako Hj. Bertha Tegaskan Komitmen Pagar Alam di Rakernas XVIII Apeksi Medan 

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:17 WIB

Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:36 WIB

Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter

Senin, 6 Juli 2026 - 20:22 WIB

Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam

Berita Terbaru