PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK. ID. – DPRD Kota Pagar Alam resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-II Sidang ke-V yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam, Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendy, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya.
Persetujuan LKPJ ini merupakan hasil pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kota Pagar Alam yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, dalam rapat tersebut membacakan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota.
Baca Juga : Tes Urine Mendadak di DPRD Pagar Alam, Hasilnya Seluruh Anggota Negatif Narkoba
“Berdasarkan keputusan bersama antara Wali Kota Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam, LKPJ Wali Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025 disetujui,” ujarnya.
Meski disetujui, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Pagar Alam selama tahun anggaran berjalan. Catatan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan konstruktif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya DPRD dalam mengkaji, membahas hingga mengambil keputusan terkait LKPJ ini. Catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ludi.
Baca Juga : Pemkot Pagar Alam Targetkan Predikat Kota Layak Anak 2026, Wawako Dorong Evaluasi Menyeluruh OPD
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyesuaikan kemampuan daerah serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Admin

















