Pengadilan Negeri Didatangi Ratusan Massa, Suarakan Putusan yang Adil untuk 4 ABH di Kasus AA

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/10/2024).

Aksi unjuk rasa ini, dilakukan massa terkait perkara kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan yang menimpa korban AA (13), siswi SMP yang terjadi di Kuburan Cina, Talang Kerikil Palembang, beberapa waktu lalu.

Kedatangan massa untuk meminta Pengadilan Negeri Palembang, agar bisa menunda pembacaan hasil putusan. Harapan massa agar majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya saat memutus perkara yang melibatkan empat anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami tidak punya kepentingan dalam perkara ini, karena menurut kami uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, dan tidak ada patokan,” ungkap Hermawan, kuasa hukum empat ABH.

Menurutnya empat ABH yang diduga terlibat ini tidak bersalah. “Mereka bukan pelaku sebenarnya. Kami mendukung proses hukum yang ada, hati-hati dalam memutus suatu perkara kerena empat ABH ini bukan pelaku sebenarnya,” urai Hermawan.

Sebelumnya, kata Hermawan, pihaknyq telah menghadirkan saksi-saksi, namun keterangnnya seperti tidak didengarkan. Pihaknya juga cukup kesulitan dalam mengungkap perkara ini, karena tidak bisa menemui keempat ABH.

“Karena mereka harus didampingi. Di sini kami akan terus menyuarakan kebenaran, kami memiliki bukti foto dan rekaman. Jadi jika ada rekan-rekan yang ingin mengetahui kebenarannya, ayo kita buka dan duduk bersama untuk melihat perkara ini,” tegasnya.

Kata Hermawan, di sini dia tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri Palembang saat memutus suatu perkara. “Jika terbukti silakan di hukum seberat-beratnya. Tapi kalau tidak terbukti segera bebaskan keempat ABH tersebut,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu untuk IS (16) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Dalam perkara ini JPU menuntut empat ABH dengan menerapkan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52 WIB