SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran aksinya melakukan pencurian Handphone, membuat Nursaman alias Saman (41), harus berurusan dengan petugas Buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Tersangka ditangkap petugas, usai melancarkan aksinya mencuri Handphone milik korban Isti Racmiari (37), warga Jalan Lempuing Blok M, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, tepatnya di Jembatan penyeberangan depan Apotek Mahkota Palembang, pada Jum’at (14/6/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalesi mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban berjalan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pelaku datang dan tiba-tiba langsung membuka tas milik korban serta mengambil barang-barang berharga lainnya.
Atas kejadian itu, korban harus kehilangan dua buah Handphone merk Oppo warna hitam dan Vivo warna biru, serta korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek IT I Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Sabtu malam (24/8/2024),” ungkap Iptu Andrian Novalesi, Rabu (28/8/2024).
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Adrian.
Sementara, tersangka Saman mengakui perbuatannya. “Saya mengaku mencuri HP korban. Namun belum sempat dijual saya tertangkap polisi. Rencananya kalau dijual uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Saman. (ANA)
Komentar