SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor Kawasaki KLX di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berakhir.
Setelah empat bulan menjadi buronan, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Kecamatan Sungai Menang.
Tersangka berinisial HA (30) diamankan dalam operasi yang dipimpin personel Subdit III Jatanras setelah polisi memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kasus ini bermula dari aksi perampasan yang dialami korban berinisial RP (45) pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Saat itu korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau setelah dirampas pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi dan tim untuk melakukan penangkapan setelah lokasi persembunyian tersangka berhasil diketahui.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang. HA berhasil diamankan di rumahnya tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang merupakan milik korban.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Nandang, Minggu (26/7/2026)
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun pelaku lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Nandang.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















