Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Upaya seorang pedagang di Kabupaten Muara Enim menyamarkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikannya di dalam box filter udara sepeda motor akhirnya gagal.

 

Satresnarkoba Polres Muara Enim membongkar aksi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial DI (32) bersama sabu seberat 25,38 gram bruto yang diduga akan diedarkan.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di belakang rumah warga di Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

 

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat berada di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Yurico, Jumat (24/7/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 25,38 gram bruto yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa pelat nomor.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu lembar plastik klip bening, potongan isolasi listrik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta telepon genggam Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Menurut Yurico, saat diperiksa di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

 

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Yurico.

 

Penyidik menduga pelaku hendak mengedarkan sabu demi memperoleh keuntungan. Polisi kini masih menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mengungkap asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pelaku,” tegas Yurico.

 

Ia menambahkan, Polres Muara Enim berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang berkelanjutan.

 

Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
THE 1O1 Palembang Rajawali Rayakan Hari Anak Nasional dengan Rangkaian Aktivitas Edukatif dan Penuh Keceriaan
BRI Serahkan Mobil Jenazah untuk Yayasan Buddhakirti, Dukung Pelayanan Sosial Masyarakat
Atasi Kendala Lahan Tol Palembang–Jambi, Pemprov Sumsel Siapkan Biaya Kerohiman bagi Warga di Kawasan Hutan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13 WIB

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:13 WIB