SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Upaya seorang pedagang di Kabupaten Muara Enim menyamarkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikannya di dalam box filter udara sepeda motor akhirnya gagal.
Satresnarkoba Polres Muara Enim membongkar aksi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial DI (32) bersama sabu seberat 25,38 gram bruto yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di belakang rumah warga di Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat berada di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Yurico, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 25,38 gram bruto yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa pelat nomor.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu lembar plastik klip bening, potongan isolasi listrik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta telepon genggam Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Yurico, saat diperiksa di lokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Yurico.
Penyidik menduga pelaku hendak mengedarkan sabu demi memperoleh keuntungan. Polisi kini masih menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mengungkap asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pelaku,” tegas Yurico.
Ia menambahkan, Polres Muara Enim berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang berkelanjutan.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















