Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama Panitera berfoto bersama di halaman Gedung Museum Tekstil Palembang, Jumat (24/7/2026

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama Panitera berfoto bersama di halaman Gedung Museum Tekstil Palembang, Jumat (24/7/2026

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Setelah menempati Gedung Museum Tekstil Palembang sebagai kantor sementara selama proses renovasi, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus akan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat di gedung utamanya yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, mulai Senin (27/7/2026).

 

Kembalinya aktivitas pelayanan di gedung utama menandai selesainya proses renovasi menyeluruh yang berlangsung selama kurang lebih 14 bulan. Renovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan sarana peradilan yang lebih representatif, modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH, mengatakan kepindahan kembali ke gedung utama bukan sekadar perpindahan kantor, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

 

“Kami memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Kota Palembang, agar proses perpindahan ini berjalan lancar. Semoga gedung yang telah selesai direnovasi ini benar-benar menjadi rumah keadilan yang memberikan rasa nyaman, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi seluruh pencari keadilan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026).

 

Ia menegaskan, seluruh pelayanan kepada masyarakat akan kembali dilaksanakan secara penuh di gedung utama mulai Senin (27/7/2026) tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini telah diberikan di kantor sementara.

 

Selama proses renovasi, PN Palembang memanfaatkan Gedung Museum Tekstil Palembang sebagai kantor sementara. Meski menempati bangunan cagar budaya yang telah berusia lebih dari satu abad, pelayanan peradilan tetap berjalan normal, mulai dari persidangan, mediasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

 

Menurut Nyoman, pengalaman memberikan pelayanan di Museum Tekstil menjadi bagian dari sejarah perjalanan PN Palembang. Di tengah keterbatasan ruang, seluruh hakim dan aparatur pengadilan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

PN Palembang juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah meminjamkan Gedung Museum Tekstil sebagai kantor sementara selama proses renovasi berlangsung.

 

“Tanpa dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, proses pelayanan kepada masyarakat tentu tidak akan berjalan sebaik yang telah kita lalui bersama. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang luar biasa selama masa transisi ini,” katanya.

 

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH, mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar proses perpindahan berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

 

“Kami percaya bahwa gedung hanyalah tempat berpijak, sedangkan keadilan adalah amanah yang harus terus dijaga. Semoga setiap langkah yang kami tempuh di gedung yang baru ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan peradilan yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

 

Dengan kembali beroperasinya gedung utama, PN Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, profesional, berintegritas, serta mendukung reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
THE 1O1 Palembang Rajawali Rayakan Hari Anak Nasional dengan Rangkaian Aktivitas Edukatif dan Penuh Keceriaan
BRI Serahkan Mobil Jenazah untuk Yayasan Buddhakirti, Dukung Pelayanan Sosial Masyarakat
Atasi Kendala Lahan Tol Palembang–Jambi, Pemprov Sumsel Siapkan Biaya Kerohiman bagi Warga di Kawasan Hutan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13 WIB

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:13 WIB