Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan enam terdakwa disidang PN Tipikor Palembang Jumad (24/7/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan enam terdakwa disidang PN Tipikor Palembang Jumad (24/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (24/7/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.

 

Enam terdakwa yang menjalani persidangan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.

Namun, khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajiban Aris dinyatakan nihil.

 

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, mutu beton pada proyek tersebut ditemukan berada di bawah standar yang dipersyaratkan.

 

Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp532.955.440,86.

 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
THE 1O1 Palembang Rajawali Rayakan Hari Anak Nasional dengan Rangkaian Aktivitas Edukatif dan Penuh Keceriaan
BRI Serahkan Mobil Jenazah untuk Yayasan Buddhakirti, Dukung Pelayanan Sosial Masyarakat
Atasi Kendala Lahan Tol Palembang–Jambi, Pemprov Sumsel Siapkan Biaya Kerohiman bagi Warga di Kawasan Hutan
Menantu Dilaporkan Tipu Mertua Rp200 Juta, Investasi Mobil Tangki Diduga Fiktif
Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Korupsi Perkimtan Palembang Terungkap di Sidang, Saksi Paparkan Dugaan Aliran Dana Rp440 Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:56 WIB

Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:48 WIB

BRI Serahkan Mobil Jenazah untuk Yayasan Buddhakirti, Dukung Pelayanan Sosial Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:25 WIB

Atasi Kendala Lahan Tol Palembang–Jambi, Pemprov Sumsel Siapkan Biaya Kerohiman bagi Warga di Kawasan Hutan

Berita Terbaru