Korupsi Perkimtan Palembang Terungkap di Sidang, Saksi Paparkan Dugaan Aliran Dana Rp440 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (23/7/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (23/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).

 

Perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar itu menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH,MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi. Di antaranya Devand, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perkim pada 2024, serta Afan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dan sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perkimtan.

 

Dalam keterangannya, Devand mengaku mengetahui informasi dari PPK Muhammad Faisal Rahman terkait kegiatan belanja rutin bahan bangunan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar. Ia menyebut sebelum dirinya mengetahui perkembangan pekerjaan, telah dilakukan pencairan anggaran sekitar Rp1 miliar.

 

Devand juga mengungkap adanya informasi dari PPK mengenai rencana pencairan termin kedua yang disertai kewajiban memberikan sejumlah dana untuk dinas atau “fee” kepada pimpinan.

 

Menurut kesaksiannya, dari pencairan sekitar Rp1,8 miliar, uang sebesar Rp440 juta disebut dipersiapkan untuk diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.

 

“Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, hanya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di atas meja,” ungkap Devand di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, saksi Afan menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan, dirinya menerbitkan surat keputusan pengangkatan Yunita sebagai PPK karena yang bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi tipe C.

 

Menurut Afan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dan saat itu Yunita merupakan satu-satunya ASN yang memiliki sertifikat tersebut.

 

Afan juga menerangkan bahwa kegiatan belanja rutin dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar telah berjalan sebelum dirinya dimutasi ke Dinas Kebudayaan pada 27 Februari 2024. Setelah mutasi tersebut, posisi Kepala Dinas Perkimtan kemudian dijabat oleh Agus Rizal, sementara pelaksanaan kegiatan tetap berlanjut karena proses penganggaran telah berjalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors untuk memberikan kesempatan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan setelah salat Magrib, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan para saksi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rayakan Hari Anak Nasional dengan Ruang Belajar Kreatif di Kampung Literasi 26 Ilir
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal
Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kurangi Kehilangan Hasil, 133 Pekebun Sawit Muara Enim Ikuti Pelatihan Teknik Panen dan Pascapanen
Kuasa Hukum Jamil dan Dede Siapkan Eksepsi, Singgung Keberatan atas Dakwaan Korupsi Distribusi Semen
Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul
Usai Layani Pijat, Janda di Palembang Jadi Korban Curas, Uang dan Dompet Dirampas

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Korupsi Perkimtan Palembang Terungkap di Sidang, Saksi Paparkan Dugaan Aliran Dana Rp440 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rayakan Hari Anak Nasional dengan Ruang Belajar Kreatif di Kampung Literasi 26 Ilir

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:20 WIB

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru