Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi.

Pelaku saat diamankan polisi.

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Upaya pencurian buah kelapa sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir berhasil digagalkan.

 

Seorang pelaku berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri ke arah hutan.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) malam. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui melakukan pencurian buah sawit bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

 

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

 

“Informasi cepat dari masyarakat sangat membantu petugas. Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap,” ujar Mansyur, Kamis (23/7/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang, satu senter kepala, serta satu egrek yang diduga digunakan pelaku untuk memanen sawit secara ilegal.

 

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Mansyur.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul
Modus Iming-iming Bebas Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta Usai Berikan Kode OTP
Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja
Peredaran Narkoba di Sumsel Digempur, Polda Ungkap 20 Kasus dan Amankan 27 Tersangka
Diduga Jadi Korban KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Kepergok Bobol Bangunan Kosong, Dua Terduga Spesialis Pencurian Diamuk Massa di Jakabaring

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Satu Pelaku Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:20 WIB

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain ke PLN, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:17 WIB

Modus Iming-iming Bebas Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta Usai Berikan Kode OTP

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:12 WIB

Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja

Berita Terbaru