SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Upaya pencurian buah kelapa sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir berhasil digagalkan.
Seorang pelaku berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) malam. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui melakukan pencurian buah sawit bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Informasi cepat dari masyarakat sangat membantu petugas. Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap,” ujar Mansyur, Kamis (23/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang, satu senter kepala, serta satu egrek yang diduga digunakan pelaku untuk memanen sawit secara ilegal.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Mansyur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















