PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Terlibat aksi penggelapan sepeda motor, tersangka KM alias Oji (26) warga Komp Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, harus berurusan dengan hukum.
Oji dijemput anggota Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Iwan Tewok saat berada dirumahnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian tersangka, dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
Informasi dihimpun, peristiwa tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang,
Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bermula saksi Rido yang baru pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB sambil membawa sepeda motor milik korban Guntur (41) warga Jalan Tanjung Majid, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, pada saat saksi hendak menambah angin ban motornya di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, bertemu dengan pelaku Oji diwarung kawasan Kebun Bunga, dan Rido diminta Oji untuk mengantarkan ke counter HP memperbaiki LCD. Kemudian Oji pergi mengambil uang karena kurang membayar biaya perbaikan, dan setelah kembali lagi bersama dengan pacarnya.
Saksi diminta menunggu di TKP dan Oji meminjam motornya untuk mengantarkan pacarnya, setelah itu kembali lagi menemui Rido dan mengajak pergi ke kontrakannya pelaku FS (DPO). Kemudian FS meminjam motor dan karena lama Rido akhirnya pulang sementara Oji masih tetap berada dikontrakan FS.
Tidak lama FS kembali lagi ke kontrakan lalu mengajak tersangka Oji untuk menjual motor korban. Akhirnya Oji setuju dan FS yang menjual motor tersebut dan Oji menunggu di kontrakan, dan menjelang Magrib FS pulang ke kontrakan menemui Oji menyerahkan uang hasil penjualan motor.
“Setelah menerima adanya laporan dari korban di Polrestabes Palembang, anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Oji salah satu pelakunya, langsung mengamankan Oji saat berada dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Jumat (4/9/2026) siang.
Dalam perkara ini, lanjut AKBP Jedi mengatakan selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol BG 3284 ACY dan 1 buah BPKB atas nama korban Guntur, 1 buah baju warna hitam, 1 buah handphone.
“Atas perbuatannya tersangka Oji akan diterapkan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 486 KUHP,” tandasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















