Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian IB (36), warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berakhir di tangan Buser Polsek SU II. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya yang dipinjam sejak awal Juli 2026 dan tak kunjung dikembalikan.

 

IB diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (23/7/2026) sore tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad No. 753 RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

 

Saat itu, pelapor Ineke mendapat kabar dari pamannya, Riski, yang meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi BG 4741 AFA kepada IB. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga diduga telah digelapkan.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.

 

“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor telah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Kompol Dedi, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia menjelaskan, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

 

“Kami mengendus keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.

 

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA serta satu buah kunci kontak.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

FUN RUN SMARTFREN 5G Palembang Hadirkan Semangat Lari Bersama Ribuan Peserta
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus pada Peralatan dan Petugas Lapangan
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:41 WIB

FUN RUN SMARTFREN 5G Palembang Hadirkan Semangat Lari Bersama Ribuan Peserta

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Berita Terbaru