Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian IB (36), warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berakhir di tangan Buser Polsek SU II. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya yang dipinjam sejak awal Juli 2026 dan tak kunjung dikembalikan.

 

IB diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (23/7/2026) sore tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad No. 753 RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

 

Saat itu, pelapor Ineke mendapat kabar dari pamannya, Riski, yang meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi BG 4741 AFA kepada IB. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga diduga telah digelapkan.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.

 

“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor telah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Kompol Dedi, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia menjelaskan, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

 

“Kami mengendus keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.

 

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA serta satu buah kunci kontak.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila Pada Kehidupan Saya Sehari-Hari

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:31 WIB