PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian IB (36), warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berakhir di tangan Buser Polsek SU II. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya yang dipinjam sejak awal Juli 2026 dan tak kunjung dikembalikan.
IB diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (23/7/2026) sore tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad No. 753 RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Saat itu, pelapor Ineke mendapat kabar dari pamannya, Riski, yang meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi BG 4741 AFA kepada IB. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga diduga telah digelapkan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.
“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor telah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Kompol Dedi, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kami mengendus keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA serta satu buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks















