Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian IB (36), warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berakhir di tangan Buser Polsek SU II. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya yang dipinjam sejak awal Juli 2026 dan tak kunjung dikembalikan.

 

IB diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (23/7/2026) sore tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad No. 753 RT 14, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

 

Saat itu, pelapor Ineke mendapat kabar dari pamannya, Riski, yang meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi BG 4741 AFA kepada IB. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga diduga telah digelapkan.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek SU II Palembang.

 

“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor telah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Kompol Dedi, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia menjelaskan, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

 

“Kami mengendus keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.

 

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi BG 4741 AFA serta satu buah kunci kontak.

 

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

OJK dan Pemprov Sumsel Resmikan Outlet UMKM Sultan Muda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tol Betung–Jambi Seksi 1B Capai 31 Persen, Konektivitas Sumsel–Jambi Kian Dekat 
Diduga Salah Paham, Pria di Palembang Babak Belur Diduga Dikeroyok Lima Orang
THE 1O1 Palembang Rajawali Rayakan Hari Anak Nasional dengan Rangkaian Aktivitas Edukatif dan Penuh Keceriaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

OJK dan Pemprov Sumsel Resmikan Outlet UMKM Sultan Muda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13 WIB

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kota Palembang

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:59 WIB